• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pemerintah Hormati Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold

MeldabyMelda
January 5, 2025
in Politik
0
MK Ubah Desain Surat Pilkada untuk Calon Tunggal: Mulai Berlaku pada Pilkada 2029

DJADIN MEDIA- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold, yakni persentase ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK memutuskan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi. Menurut Yusril, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril saat memberikan keterangan pers.

Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan MK tanpa bisa melakukan upaya hukum lebih lanjut. Pemerintah juga memahami bahwa permohonan untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali dan baru kali ini dikabulkan.

Pemerintah menghargai perubahan sikap MK terkait konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu, meskipun putusan sebelumnya menolak pengujian serupa. Namun, Yusril menegaskan, keputusan MK harus diterima dengan baik oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah.

“MK berwenang menguji norma Undang-undang dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 45, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah Yusril.

Menindaklanjuti putusan MK, pemerintah akan mempelajari implikasi perubahan tersebut terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2029. Jika diperlukan, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk memperbarui atau menambah norma dalam UU Pemilu yang relevan.

“Kami akan melibatkan semua stakeholders, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat dalam pembahasan tersebut,” ujar Yusril.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang menilai Pasal 222 UU Pemilu melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat. Dengan putusan tersebut, setiap partai politik atau gabungan partai politik kini bebas mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas.

MK juga merekomendasikan lima langkah dalam rekayasa konstitusional untuk mencegah berkembangnya terlalu banyak pasangan calon di pemilu mendatang.***

Source: MELDA
Tags: #PemerintahMKPemilu2029PresidentialThresholdYusrilIhzaMahendra
Previous Post

Pj Gubernur Lampung Instruksikan OPD Efisiensi Anggaran dan Fokus Program Prioritas

Next Post

Hakim MK Dilarang Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya, Ini Alasannya

Next Post
MK Terima 76 Gugatan Pilkada, 4 di Antaranya dari Lampung

Hakim MK Dilarang Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya, Ini Alasannya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In