• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pemkab Kudus Batalkan Kelulusan 5 Calon PPPK: Ini Alasan dan Langkah Selanjutnya

MeldabyMelda
January 22, 2025
in Politik
0
Pemkab Kudus Batalkan Kelulusan 5 Calon PPPK: Ini Alasan dan Langkah Selanjutnya

 

DJADINMEDIA –  Pesawaran Inside – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membatalkan kelulusan lima calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan para peserta.

Dari lima calon yang dibatalkan, tiga di antaranya merupakan peserta seleksi untuk posisi guru, sementara dua lainnya melamar untuk posisi tenaga teknis. Pembatalan ini didasarkan pada Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 800.1.22/136/2025 yang terbit pada 16 Januari 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa tiga guru yang dibatalkan kelulusannya ternyata tidak memenuhi syarat. Ketiganya mendaftar sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), namun setelah dilakukan verifikasi, mereka justru masuk dalam kategori database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengindikasikan bahwa mereka bukan bagian dari eks-THK II. Pembatalan ini dilakukan setelah adanya aduan yang diterima BKPSDM, yang mengungkapkan adanya kesalahan dalam status kelulusan mereka.

Dalam seleksi PPPK 2024, terdapat skala prioritas yang jelas, yaitu prioritas pertama diberikan kepada peserta dengan status P1 (lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya), eks-THK II, serta tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database.

Selain itu, pembatalan juga terjadi pada dua peserta untuk posisi tenaga teknis. Salah satunya melamar pada formasi Perencanaan Ahli Pertama di Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan Dinas Perdagangan. Sementara itu, seorang peserta lainnya yang melamar sebagai tenaga teknis untuk posisi Pranata Trantibum pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah di Satuan Polisi Pamong Praja juga dibatalkan kelulusannya. Penyebabnya adalah pelanggaran berat yang dilakukan pasca-tes seleksi, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja berdasarkan dokumen resmi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus.

Putut Winarno menegaskan, peserta yang kelulusannya dibatalkan tidak lagi berhak mengikuti proses selanjutnya. Namun, mereka tetap diusulkan sebagai pengganti dari peringkat tertinggi yang tersedia.***

 

Source: Yongki
Tags: BKNBKPSDMKudusPelanggaranPPPKPem berhentianPNSPembatalanKelulusanPemkabKudusPPPK2024PPPKGuruPPPKTeknisRekrutmenPPPKSeleksiPPPKTenagaHonorer
Previous Post

statistik terbaru pengumuman hasil seleksi cpns dan pppk tahap 1

Next Post

BKN Umumkan Nasib Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

Next Post
BKN Umumkan Nasib Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

BKN Umumkan Nasib Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In