DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membatalkan kelulusan lima calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan para peserta.
Dari lima calon yang dibatalkan, tiga di antaranya merupakan peserta seleksi untuk posisi guru, sementara dua lainnya melamar untuk posisi tenaga teknis. Pembatalan ini didasarkan pada Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 800.1.22/136/2025 yang terbit pada 16 Januari 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa tiga guru yang dibatalkan kelulusannya ternyata tidak memenuhi syarat. Ketiganya mendaftar sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), namun setelah dilakukan verifikasi, mereka justru masuk dalam kategori database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengindikasikan bahwa mereka bukan bagian dari eks-THK II. Pembatalan ini dilakukan setelah adanya aduan yang diterima BKPSDM, yang mengungkapkan adanya kesalahan dalam status kelulusan mereka.
Dalam seleksi PPPK 2024, terdapat skala prioritas yang jelas, yaitu prioritas pertama diberikan kepada peserta dengan status P1 (lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya), eks-THK II, serta tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database.
Selain itu, pembatalan juga terjadi pada dua peserta untuk posisi tenaga teknis. Salah satunya melamar pada formasi Perencanaan Ahli Pertama di Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan Dinas Perdagangan. Sementara itu, seorang peserta lainnya yang melamar sebagai tenaga teknis untuk posisi Pranata Trantibum pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah di Satuan Polisi Pamong Praja juga dibatalkan kelulusannya. Penyebabnya adalah pelanggaran berat yang dilakukan pasca-tes seleksi, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja berdasarkan dokumen resmi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus.
Putut Winarno menegaskan, peserta yang kelulusannya dibatalkan tidak lagi berhak mengikuti proses selanjutnya. Namun, mereka tetap diusulkan sebagai pengganti dari peringkat tertinggi yang tersedia.***