DJADIN MEDIA— Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti delapan rekomendasi penting dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024. Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025), sebagai langkah evaluatif untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat pengelolaan aset pemerintah.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus yang telah membedah secara cermat dan konstruktif seluruh aspek LKPJ 2024.
“Rekomendasi ini adalah pijakan penting untuk perbaikan kinerja ke depan. Kami menyambutnya dengan terbuka dan penuh komitmen,” ujar Firsada.
Delapan poin rekomendasi utama mencakup:
- Pembentukan Tim Khusus Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD untuk menggali potensi seperti sewa gedung, mes, dan lahan pertanian.
- Kreativitas dan inovasi Bapenda dalam pengelolaan dan penataan aset daerah.
- Diversifikasi usaha BUMD melalui skema profit sharing atau BOT, termasuk optimalisasi aset wisata seperti Gedung Wanita dan Gedung Rimbawan.
- Evaluasi kinerja PT. Bank Lampung, menyusul penurunan kepercayaan ASN dan perpindahan layanan ke bank lain.
- Pembuatan Perda pengelolaan aset untuk Masjid Raya Al-Bakrie.
- Tindak lanjut atas dana bagi hasil migas yang tertahan di PT. Lampung Energy Berjaya.
- Evaluasi program pemutihan pajak kendaraan untuk mencegah disinformasi terkait biaya SWDKLLJ.
- Pendataan terhadap masa berlaku HGU lahan pertanian dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
Firsada menegaskan, delapan rekomendasi tersebut akan direspons dengan langkah-langkah strategis guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemprov adalah elemen kunci dalam memastikan pembangunan yang demokratis dan berkelanjutan.
“Semoga sinergi ini terus kita pelihara dalam semangat gotong royong untuk mewujudkan Lampung yang lebih sejahtera dan berdaya saing,” tutup Firsada.
Pansus DPRD menilai bahwa LKPJ Tahun 2024 telah sesuai regulasi dan menyajikan data kinerja secara normatif, sehingga menjadi dasar evaluasi yang sistematis dan terukur bagi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah ke depan.***