DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Pembatalan pencairan tunjangan sertifikasi guru menjadi hal yang patut diwaspadai oleh para pendidik. Namun, bukan berarti seluruh penerima tunjangan sertifikasi akan terpengaruh. Pembatalan ini hanya berlaku bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu.
Mulai bulan April 2025, tunjangan sertifikasi untuk guru PNS, PPPK, dan honorer akan mulai disalurkan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, pencairan triwulan pertama dijadwalkan untuk bulan April mendatang.
Sayangnya, beberapa kondisi dapat menyebabkan pembatalan pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru. Berikut tiga alasan utama yang dapat menyebabkan hal ini terjadi:
1. Ketidaksesuaian Data
Jika data yang tercatat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembatalan pencairan tunjangan sertifikasi dapat terjadi. Bagi guru yang sudah menerima tunjangan namun terdapat ketidaksesuaian data, mereka wajib mengembalikannya.
2. ketidaksesuaian Fakta
Pembatalan juga bisa disebabkan oleh ketidaksesuaian fakta yang terungkap terkait status atau kondisi guru yang bersangkutan. Jika tunjangan sertifikasi sudah diterima, guru wajib mengembalikannya ke kas negara.
3. Ketidaksesuaian Bukti Administrasi
Ketidaksesuaian dalam bukti administrasi yang diajukan dapat berujung pada pembatalan tunjangan sertifikasi. Seperti halnya ketidaksesuaian data dan fakta, jika tunjangan sudah terlanjur dicairkan, guru harus mengembalikannya.
Untuk menghindari hal tersebut, sangat penting bagi guru untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah sesuai sebelum mengajukan pencairan tunjangan.
Sebagai informasi, tunjangan sertifikasi bagi guru honorer mengalami peningkatan signifikan, dari semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang baru lulus PPG pada tahun 2024, mereka akan langsung menerima tunjangan sebesar Rp2 juta, bukan Rp1,5 juta. Sedangkan untuk guru PNS dan PPPK, besaran tunjangan sertifikasi mereka setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.
Pastikan semua data dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan akurat, agar tunjangan sertifikasi bisa cair tanpa hambatan.***