• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pendukung Anies Sambut Positif Penghapusan Presidential Threshold

MeldabyMelda
January 5, 2025
in Politik
0
Pendukung Anies Sambut Positif Penghapusan Presidential Threshold

DJADIN MEDIA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold disambut antusias oleh pendukung Anies Baswedan, mantan calon presiden 2024. Juru bicara Anies, Sahrin Hamid, menyatakan bahwa keputusan MK ini adalah langkah yang sangat dinantikan oleh rakyat Indonesia.

“Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini. Putusan ini menjadi kado tahun baru yang luar biasa dari Majelis Hakim MK, yang telah berhasil meminimalkan cengkeraman kartel politik dan oligarki dalam pilpres mendatang,” ujar Sahrin.

Menurut Sahrin, penghapusan presidential threshold ini adalah langkah positif bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, ketentuan tersebut dianggap menghalangi potensi calon pemimpin bangsa yang lebih berkualitas dan membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri. Dengan adanya putusan ini, peluang bagi calon-calon potensial yang berkualitas untuk maju semakin terbuka.

“Dengan keputusan ini, kita berharap potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh dan berkembang, memberi kesempatan bagi semua anak bangsa yang memiliki kemampuan dan kualitas untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum,” tambahnya.

Sahrin juga menegaskan pentingnya netralitas aparat negara dalam penyelenggaraan pilpres yang demokratis. Oleh karena itu, memastikan netralitas negara tetap menjadi prioritas agar pemilihan presiden bisa berjalan jujur dan adil (jurdil).

Mengenai Anies Baswedan, Sahrin menegaskan bahwa hingga saat ini, Anies belum berencana untuk mendirikan partai politik ataupun bergabung dengan partai yang ada. “Pilpres 2029 masih jauh. Pak Anies berencana untuk membentuk organisasi masyarakat yang fokus pada kegiatan sosial dalam waktu dekat,” ungkapnya.

MK sebelumnya menghapus ketentuan presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik adalah hak konstitusional yang harus dijamin. Dengan demikian, penggunaan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya sebagai dasar penentuan hak tersebut dianggap tidak adil.***

Source: MELDA
Tags: AniesBaswedanDemokrasiIndonesia Pilpres2024MKOligarkiPemiluPolitikIndonesiaPresidentialThreshold
Previous Post

Hakim MK Dilarang Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya, Ini Alasannya

Next Post

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Next Post

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In