DJADIN MEDIA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold disambut antusias oleh pendukung Anies Baswedan, mantan calon presiden 2024. Juru bicara Anies, Sahrin Hamid, menyatakan bahwa keputusan MK ini adalah langkah yang sangat dinantikan oleh rakyat Indonesia.
“Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini. Putusan ini menjadi kado tahun baru yang luar biasa dari Majelis Hakim MK, yang telah berhasil meminimalkan cengkeraman kartel politik dan oligarki dalam pilpres mendatang,” ujar Sahrin.
Menurut Sahrin, penghapusan presidential threshold ini adalah langkah positif bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, ketentuan tersebut dianggap menghalangi potensi calon pemimpin bangsa yang lebih berkualitas dan membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri. Dengan adanya putusan ini, peluang bagi calon-calon potensial yang berkualitas untuk maju semakin terbuka.
“Dengan keputusan ini, kita berharap potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh dan berkembang, memberi kesempatan bagi semua anak bangsa yang memiliki kemampuan dan kualitas untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum,” tambahnya.
Sahrin juga menegaskan pentingnya netralitas aparat negara dalam penyelenggaraan pilpres yang demokratis. Oleh karena itu, memastikan netralitas negara tetap menjadi prioritas agar pemilihan presiden bisa berjalan jujur dan adil (jurdil).
Mengenai Anies Baswedan, Sahrin menegaskan bahwa hingga saat ini, Anies belum berencana untuk mendirikan partai politik ataupun bergabung dengan partai yang ada. “Pilpres 2029 masih jauh. Pak Anies berencana untuk membentuk organisasi masyarakat yang fokus pada kegiatan sosial dalam waktu dekat,” ungkapnya.
MK sebelumnya menghapus ketentuan presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik adalah hak konstitusional yang harus dijamin. Dengan demikian, penggunaan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya sebagai dasar penentuan hak tersebut dianggap tidak adil.***