• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

MeldabyMelda
November 24, 2024
in Politik
0
Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

DJADIN MEDIA– Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, menegaskan bahwa komisioner KPU Metro yang baru dilantik harus segera melaksanakan putusan KPU sebelumnya yang membatalkan pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru.

Anggalana menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Metro pada 20 November 2024 masih sah dan berlaku selama belum ada pembatalan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan kelembagaan, bukan keputusan personal, sehingga komisioner KPU yang baru memiliki kewajiban untuk menjalankannya demi kelancaran Pilkada 2024 di Metro.

“Keputusan KPU Metro bukanlah keputusan pribadi, melainkan keputusan kelembagaan dan institusional. Karena itu, Komisioner KPU yang baru harus menjalankannya sesuai dengan tanggung jawab yang diemban,” ujar Anggalana.

Anggalana juga menjelaskan dasar hukum yang digunakan KPU Metro untuk mengeluarkan keputusan tersebut, yaitu putusan Pengadilan Negeri Kota Metro nomor 191, yang menyatakan bahwa calon wakil Wali Kota Metro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana.

“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pihak yang merasa keberatan dengan putusan ini memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, karena tidak ada upaya hukum dari yang bersangkutan, keputusan tersebut sudah inkrah dan wajib dilaksanakan,” jelas Anggalana.

Dengan langkah ini, KPU Metro dinilai menunjukkan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, KPU Metro juga menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Metro terkait masalah ini.

Tags: #HukumAnggalanaKPU MetroPilkada 2024Wahdi-Qomaru
Previous Post

Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Next Post

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Next Post
Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In