DJADIN MEDIA– Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai pengawasan dana kampanye dalam pemilu masih sangat lemah. Menurutnya, Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya beroperasi berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh para peserta pemilu, tanpa melakukan verifikasi terhadap kecocokan antara laporan tersebut dan aktivitas kampanye yang berlangsung di lapangan.
“KAP hanya memeriksa laporan keuangan yang mereka terima, tanpa melihat langsung bagaimana dana tersebut digunakan dalam kampanye. Ini adalah celah yang harus diperbaiki oleh penyelenggara pemilu,” ujar Yusdianto.
Dia menjelaskan bahwa setiap tahapan kampanye, yang disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, seharusnya sudah diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Yusdianto, dokumen-dokumen tersebut bisa dijadikan acuan untuk mengevaluasi apakah dana kampanye yang dilaporkan sesuai dengan aktivitas kampanye yang dilakukan.
“Jika skala kampanye besar namun dana yang dilaporkan kecil, atau sebaliknya, itu jelas tidak masuk akal. Penyelenggara pemilu harus lebih teliti memeriksa apakah laporan dana kampanye ini sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tegasnya.
Yusdianto juga menekankan pentingnya langkah proaktif dari Bawaslu untuk membandingkan dana yang dilaporkan dengan dana yang digunakan di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, menurutnya, Bawaslu harus segera mengambil tindakan, termasuk memberikan sanksi kepada calon yang bersangkutan.
“Saya berharap Bawaslu lebih progresif. Jangan hanya mengandalkan laporan dari KAP, tetapi lakukan pengecekan langsung dengan kegiatan yang dilakukan. Jika ada ketidaksesuaian, itu bisa menjadi alasan untuk membatalkan pencalonan,” ungkap Yusdianto.
Dia menambahkan, pengawasan dana kampanye perlu dilakukan secara lebih mendalam dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga.
“KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa setiap dana kampanye digunakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Yusdianto.***