• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Peserta Lolos PPPK Bingung, Proses Unggah Dokumen di SSCASN Berubah

MeldabyMelda
January 25, 2025
in Politik
0
Peserta Lolos PPPK Bingung, Proses Unggah Dokumen di SSCASN Berubah

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Peserta yang lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tengah dibuat bingung dengan perubahan terbaru dalam proses pengunggahan dokumen di portal SSCASN. Banyak peserta melaporkan bahwa jumlah dokumen yang harus diunggah berkurang drastis.

Renny SE, Ketua Umum Forum Tendik Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia, menyatakan bahwa pagi ini, peserta menemukan sejumlah dokumen baru yang muncul di kolom unggah, namun hanya empat dokumen yang diminta untuk diunggah. “Sebagian dokumen lainnya muncul tanpa kolom untuk diunggah, membuat peserta merasa bingung,” ujar Renny.

Lebih lanjut, Renny menyampaikan kekhawatiran honorer mengenai perubahan ini. Ketika dokumen yang harus diunggah berkurang, mereka merasa lega. Namun, jika dokumen yang diunggah justru bertambah, hal itu menambah kecemasan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, memberikan penjelasan untuk meredakan kepanikan. “Kami meminta honorer untuk tetap tenang dan memeriksa dengan cermat setiap dokumen di kolom SSCASN,” ujar Suharmen.

Suharmen menjelaskan bahwa dokumen yang tidak tercantum dengan instruksi “unggah” tidak perlu diunggah. “Dokumen yang hanya tercantum untuk memeriksa kebenaran data sebelumnya tidak perlu diunggah kembali,” tambahnya.

Untuk peserta yang mendapati kesalahan dalam dokumen yang telah diunggah, Suharmen mengimbau untuk segera melapor ke BKD/BKPSDM/BKPP agar dapat dilakukan perbaikan. “Yang penting, hanya ada empat dokumen wajib yang harus diunggah. Pastikan dokumen yang sudah diunggah sesuai dan periksa ulang jika perlu,” tegas Suharmen.

Dengan penjelasan tersebut, honorer diminta untuk tidak panik dan tetap mengikuti prosedur dengan teliti.***

 

Source: Yongki
Tags: #PPPKBerkasPPPKBKNDokumenPPPKHonorerPemberkasanPPPKPendaftaranPPPKPesertaLolosPPPKSistemInformasiASNSSCASNTendikSolidaritas
Previous Post

Resmi! Ini 5 Kategori Pegawai yang Berhak Terima THR dan Gaji ke-13, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Next Post

Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Wajib Diketahui!

Next Post
Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Wajib Diketahui!

Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Wajib Diketahui!

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In