• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional

MeldabyMelda
November 9, 2024
in Politik
0
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

DJADIN MEDIA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjadikan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan hak suara mereka pada pemilu kepala daerah di berbagai wilayah.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan lancar. “Iya, rencananya begitu. Saya berencana untuk berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo.

Namun, Prasetyo meminta waktu untuk memastikan keputusan tersebut karena ini adalah pertama kalinya Pilkada Serentak diadakan secara bersamaan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. “Nanti kita lihat ya, karena ini baru pertama kali diadakan Pilkada Serentak di seluruh provinsi dan seluruh kabupaten serta kota. Doakan saja semua lancar,” tambahnya.

Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa persiapan Pilkada sudah mencapai 99% dan pihaknya siap menyambut pelaksanaan pemilu daerah ini. “Kami ingin memastikan persiapan pilkada sudah 99%,” ujar Afifuddin, menunjukkan bahwa segala sesuatunya telah dipersiapkan dengan matang.

Dengan penetapan hari libur nasional pada 27 November 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan Pilkada Serentak berjalan dengan sukses dan demokratis.***

Source: MELDA
Tags: Pemerintah Tetapkan 27 NovemberPilkada serentaksebagai Hari Libur Nasional
Previous Post

ANEH! Kasus Penggalangan Dukungan Kades untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dihentikan Bawaslu

Next Post

Penyidikan PT.LEB oleh Kejati Lampung Terkesan Bias: Mekanisme Pengelolaan Dana PI Blok Rokan yang Perlu Diketahui

Next Post
Penyidikan PT.LEB oleh Kejati Lampung Terkesan Bias: Mekanisme Pengelolaan Dana PI Blok Rokan yang Perlu Diketahui

Penyidikan PT.LEB oleh Kejati Lampung Terkesan Bias: Mekanisme Pengelolaan Dana PI Blok Rokan yang Perlu Diketahui

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In