DJADIN MEDIA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan untuk menggelar pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apa yang akan terjadi jika kotak kosong kembali memenangkan pilkada ulang tersebut?
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini, menjelaskan bahwa aturan yang berlaku pada pilkada ulang akan tetap sama. Jika pilkada kembali diikuti oleh calon tunggal dan calon tersebut kembali kalah dari kotak kosong, maka pilkada akan diulang lagi paling lambat pada tahun berikutnya.
“Jika calon tunggal kalah lagi, maka pilkada akan diulang, namun saya rasa hal itu hampir mustahil terjadi,” ujar Titi. Menurutnya, setelah mengalami kekalahan seperti itu, partai-partai politik di kedua daerah tersebut pasti akan melakukan evaluasi dan tidak akan membiarkan situasi serupa terulang kembali.
Titi mengacu pada Pilkada Kota Makassar 2018, di mana kotak kosong menang karena hanya ada satu pasangan calon. Namun, pada pilkada ulang 2020, peserta pilkada tidak hanya terdiri dari satu pasangan calon lagi. “Kalahnya calon tunggal pasti menjadi pelajaran berharga bagi partai politik, dan mereka tidak akan berani membiarkan pilkada hanya diikuti satu pasangan calon lagi,” lanjutnya.
Pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 37 daerah dari 545 yang menggelar pilkada hanya memiliki satu pasangan calon. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Setelah pemungutan suara berlangsung, dua daerah, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, dimenangkan oleh kotak kosong.
Di Pangkalpinang, kotak kosong mengalahkan pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim, sedangkan di Bangka, kotak kosong mengalahkan pasangan Mulkan-Ramadian.***