DJADIN MEDIA – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ir. Suadi MM, resmi membuka Sosialisasi Pilkada bagi Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat untuk tahun 2024, di Aula Meeting Room Hotel 21, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua KPU Tanggamus, Amhani, SE, anggota Bawaslu Tanggamus, Intel Kejari Tanggamus, Sekretaris Kesbangpol, serta Camat Gisting, Risnah S.Ip, MM, dan Kabid Politik dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat.
Dalam sambutannya, Suadi menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, yang berhasil melaksanakan pemilu legislatif dan presiden pada bulan Februari 2024 lalu. Ia berharap pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung sukses.
“Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti adalah momen penting bagi kita semua, di mana kita akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus untuk masa lima tahun ke depan. Penting bagi kita untuk menjaga suasana damai, aman, dan bersih selama pelaksanaan Pilkada,” ungkap Suadi.
Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman dan wawasan mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat menyerap informasi yang disampaikan oleh narasumber dan mendiskusikannya untuk disebarluaskan kepada tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat di daerah masing-masing.
Suadi menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kondisi aman dan kondusif selama pemilukada. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua narasumber dan pemateri. Semoga apa yang kita lakukan hari ini bermanfaat, khususnya bagi tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di ‘Bumi Begawi Jejama’ yang kita cintai,” tutupnya.
Dalam laporannya, Risnah S.Ip, MM, selaku Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, menjelaskan bahwa dasar kegiatan sosialisasi ini merujuk pada UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan sepuluh kecamatan, mencakup tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendidik pemilih pemula mengenai regulasi dan peraturan yang berkaitan dengan pemilu serentak tahun 2024, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi demi suksesnya Pilkada serentak.***