DJADIN MEDIA– Polda Jambi telah menetapkan delapan pelaku pembakaran kotak suara pada Pilkada Sungai Penuh 2024 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keputusan ini diambil setelah polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan kotak serta surat suara di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada 27 November 2024.
Satu tersangka, HH, telah menyerahkan diri dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, delapan tersangka lainnya masih buron. Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Kumun Debai, Koto Limau Manis, Koto Baru, dan Pesisir Bukit.
“Motif tersangka HH membakar kotak dan surat suara adalah untuk memenangkan salah satu calon,” ungkap Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kotak suara yang terbakar, kursi, korek api, dan plastik berisi bahan bakar minyak (BBM). Polisi meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan delapan pelaku yang masih buron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, untuk perusakan kotak suara dan surat suara, mereka dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.***