DJADIN MEDIA- Komisi III DPR RI mendesak agar Aipda Robig dihukum dengan berat terkait insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang pada 24 November 2024 lalu. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menganggap tindakan Robig sebagai perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan, yang layak mendapatkan sanksi pidana yang berat.
Dugaan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig telah menyebabkan tewasnya seorang siswa SMK dan melukai dua lainnya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada dini hari, dan terekam dalam CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat Robig menembakkan pistol jenis CDP yang mengenai tiga siswa: Gamma, yang meninggal dunia akibat luka tembak di pinggang, A yang tertembak di dada, dan S yang terluka di tangan kiri.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Aipda Robig sangatlah keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana,” tegas Habiburokhman. Politikus dari Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga menghilangkan nyawa seorang anak bangsa yang tak bersalah.
Komisi III DPR mengapresiasi keputusan sidang etik yang telah memecat Robig secara tidak hormat dari kepolisian. Habib juga mengingatkan bahwa proses pidana terhadap Robig harus segera dilanjutkan. “Pelaku tidak hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga menyebabkan kehilangan nyawa seorang yang tidak bersalah. Proses hukum pidana harus segera diteruskan,” tambahnya.
Pada 9 Desember 2024, Aipda Robig dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah menggelar perkara atas penembakan tersebut dan menetapkan Robig sebagai tersangka dalam kasus pidana. Dia kini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Setelah gelar perkara, statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Dia langsung ditahan,” ujar Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, pada Senin (9/12). Proses hukum terhadap Robig pun terus berlanjut, dengan penyidik Polda Jawa Tengah kini menangani kasus pidananya.***