DJADIN MEDIA – Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa ia sendiri belum mengetahui kapan perpres tersebut akan ditandatangani. Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya masih mempelajari berkas-berkas yang ada sebelum diserahkan untuk tanda tangan presiden. “Ya nanti kita lihatlah, kita pelajari. Begitu semua sudah ready, sudah siap, beliau yang akan tanda tangan,” ujarnya.
Rencana Pemindahan Pegawai Pemerintahan
Terkait rencana pemindahan pegawai pemerintahan dari Jakarta menuju IKN, Prasetyo menekankan bahwa proses tersebut tidak perlu dilakukan secara serentak. “Nanti kita lihatlah. Begini, lebih baik kan fokus ya, jadi tidak perlu semuanya berbondong-bondong,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kunjungan kerja ke IKN oleh kementerian-kementerian kunci, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Kementerian Keuangan. “Kalau hanya sekadar menengok ke sana, tidak perlu ramai-ramai. Cukup kementerian kunci,” tegas Prasetyo.
Peresmian Istana Garuda
Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengungkapkan bahwa peresmian Istana Garuda di IKN oleh Prabowo telah dimasukkan dalam rencana 100 hari kerja pertama kementeriannya. “Mungkin ada peresmian-peresmian yang sudah siap kita resmikan, kayak Istana Garuda,” kata Diana.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, berpendapat bahwa harapan Presiden Prabowo agar Sidang Tahunan DPR/MPR tahun 2028 bisa digelar di IKN harus dipenuhi. Ia menjelaskan bahwa prinsip mengenai hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, dan menilai target tersebut masih memungkinkan untuk dicapai.***