DJADIN MEDIA – Pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024 mengalami nasib yang tak terduga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memutuskan untuk membatalkan pencalonan AFU setelah temuan pelanggaran administrasi dalam penunjukan pejabat sementara di sejumlah wilayah. Keputusan ini, yang diumumkan pada akhir Oktober 2024, menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai reaksi.
Pembatalan tersebut merujuk pada rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya, yang menilai bahwa kebijakan Abdul Faris dalam mengganti pejabat di Distrik Waigeo Utara dan Kampung Kabilol melanggar ketentuan dalam peraturan pilkada. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU akhirnya mencabut status pencalonan AFU sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, menegaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan pribadi dari komisioner KPU, melainkan merupakan tanggung jawab hukum yang harus dipatuhi. Meski demikian, AFU masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karier Politik Abdul Faris Umlati (AFU)
Abdul Faris Umlati, yang lebih dikenal dengan nama AFU, adalah seorang politisi berpengalaman dan mantan Bupati Raja Ampat dua periode. Lahir di Kota Sorong, AFU memulai karier politiknya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat pada dua periode berturut-turut, yaitu 2009-2014 dan 2014-2015.
Pada 2015, AFU memutuskan untuk maju dalam Pilkada Raja Ampat sebagai calon Bupati, berpasangan dengan Manuel Piter Urbinas. Pasangan ini sukses merebut kursi Bupati Raja Ampat untuk periode 2016-2021. Keberhasilannya dalam Pilkada 2015 membawa AFU kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020, kali ini berpasangan dengan Orideko Burdam, dan terpilih kembali sebagai Bupati Raja Ampat hingga saat ini.
Dengan kiprah politik yang solid serta pengalaman memimpin daerah, AFU menjadi sosok yang sangat berpengaruh di Papua Barat Daya. Selain aktif dalam pemerintahan daerah, ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat, memperkuat posisinya di panggung politik lokal.
AFU juga dikenal aktif dalam organisasi non-partisan, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Raja Ampat, serta sebagai Bendahara Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Papua Barat.
Pencalonan Gubernur Papua Barat Daya yang Tertunda
Pada Pilkada Papua Barat Daya 2024, AFU maju sebagai calon Gubernur, didukung oleh empat partai politik besar: Partai Demokrat, NasDem, PKS, dan PSI. Ia berpasangan dengan Petrus Kasihiuw, yang kini menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni.
Namun, setelah keputusan KPU Papua Barat Daya, pencalonan pasangan ini harus terhenti. Meskipun demikian, AFU dan Petrus Kasihiuw masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, dengan harapan dapat melanjutkan perjuangan politik mereka di Mahkamah Agung.
Dengan pengalaman politik yang matang dan dukungan dari berbagai partai, Abdul Faris Umlati tetap menjadi tokoh penting di Papua Barat Daya, meskipun pencalonannya dalam Pilkada kali ini terhalang oleh keputusan administratif.***