DJADIN MEDIA- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Burhanuddin-Ali Reza Mahendra mengajukan tuntutan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di lima kecamatan pada Pilkada Belitung Timur. Langkah ini diambil menyusul dugaan kecurangan dalam proses pemilihan yang dinilai menguntungkan pasangan calon lawan, Kamarudin Muten-Khairil Anwar.
Dalam Pilbup Belitung Timur, Burhanuddin-Ali Reza memperoleh 23.301 suara, sementara pasangan Kamarudin-Khairil meraih 44.949 suara. Ali Reza, yang juga merupakan putra dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra, bersama timnya menganggap hasil pemilihan tersebut tercemar oleh praktik politik uang yang terencana.
Kuasa hukum dari pihak pemohon, Gugum Ridho Putra, mengungkapkan adanya dugaan bazar beras murah yang diselenggarakan oleh tim pemenangan pasangan Kamarudin-Khairil di lima kecamatan. Kegiatan tersebut, menurut Gugum, dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilih dengan cara yang melanggar hukum.
“Bazar beras murah yang digelar secara masif di lima kecamatan oleh DPC Partai PDIP, sebagai partai pengusung pasangan nomor urut 02, berpotensi memengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sah,” ujar Gugum.
Lima kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit.
Selain itu, Gugum juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang oleh Ketua Bawaslu Belitung Timur untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan di Kecamatan Gantung dalam rangka memenangkan pasangan Kamarudin-Khairil.
“Ketua Bawaslu Belitung Timur memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gantung yang kemudian dibagikan kepada seluruh anggota Panwaslu dan pengawas TPS di kecamatan tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor 370 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Belitung Timur. Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada lima kecamatan yang disebutkan dalam permohonan.
“Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari kerja setelah putusan ini dibacakan, dan hasilnya harus diumumkan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada MK,” tegas Gugum.***