• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Masih Berpeluang Lolos Sebagai Cagub

MeldabyMelda
November 13, 2024
in Politik
0
KPU Bandar Lampung Belum Pastikan Jumlah Surat Suara Rusak

DJADIN MEDIA— Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur (cagub) belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini memberi AFU peluang untuk melanjutkan pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat Daya 2024.

Pembatalan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon Pilgub. Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menjelaskan bahwa meskipun keputusan telah dikeluarkan, AFU masih memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Keputusan ini belum final. Jika dalam tiga hari ke depan Abdul Faris Umlati tidak mengajukan gugatan, maka langkah pencalonannya akan terhenti,” tegas Andarias.

Jika gugatan diajukan, proses hukum akan berlanjut di MA selama 14 hari untuk menentukan apakah keputusan KPU akan dibatalkan atau dikuatkan. Andarias berharap tim hukum AFU memanfaatkan waktu yang ada untuk mengambil langkah hukum yang tepat.

Setelah surat keputusan tersebut dikeluarkan, tim hukum AFU segera berangkat ke Jakarta untuk mempersiapkan gugatan ke MA. Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell, menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya dan bukan keinginan KPU.

“Keputusan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Kami hanya menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pieter.

Pieter juga menambahkan bahwa KPU Papua Barat Daya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 Pasal 4. Meskipun begitu, ia membuka ruang bagi tim AFU untuk mengajukan gugatan ke MA.

“Jika tim AFU tidak puas, mereka bisa melakukan upaya hukum. Kami bertindak sebagai eksekutor dari rekomendasi Bawaslu, dan kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Keputusan ini menandai babak baru dalam perjalanan politik AFU, yang kini bergantung pada keputusan Mahkamah Agung untuk melanjutkan atau menghentikan langkahnya dalam Pilgub Papua Barat Daya.***

Source: MELDA
Tags: AFUDaya Belum InkrahMasih Berpeluang LolosPapua BaratPutusan KPUSebagai Cagub
Previous Post

Terbukti Langgar UU Pemilu, Qomaru Zaman Diharuskan Didiskualifikasi sebagai Paslon

Next Post

Pasangan Ardjuno Janji Penuhi Kebutuhan Sarana Produksi Pertanian di Tubaba

Next Post
Arinal Djunaidi Janji Jadikan Lampung Lumbung Pangan di Rakerdasus PDIP

Pasangan Ardjuno Janji Penuhi Kebutuhan Sarana Produksi Pertanian di Tubaba

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In