DJADIN MEDIA– Petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro pada Selasa (5/11) setelah terbukti melanggar pidana terkait pemilihan kepala daerah. Qomaru divonis dengan hukuman denda sebesar Rp6 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan satu bulan kurungan penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Andri Lesmana, terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dengan menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan kampanye. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta,” ujar Andri Lesmana.
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Qomaru Zaman, yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro, terbukti menggunakan kewenangan dalam program dan kegiatan pemerintah yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Tindakannya ini melanggar Pasal 71 Ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu 2015, yang melarang pejabat pemerintahan terlibat dalam kampanye dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa salah satu hal yang memberatkan vonis ini adalah kenyataan bahwa Qomaru Zaman, sebagai pejabat, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama kepada jajaran pemerintahan dan bawahannya. Namun, ada juga hal-hal yang meringankan vonisnya, antara lain karena ia belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui kesalahan dengan jujur, dan menyesali tindakannya.
Banding dan Status Pencalonan
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Metro sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro. Namun, keputusan ini masih dalam proses pemantauan oleh Bawaslu Lampung, yang tengah mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Iskardo P Panggar, Ketua Bawaslu Lampung, menyatakan, “Bawaslu lagi mencermati dan pelajari dulu putusan Pengadilan Negeri Metro. Apakah pihak terkait (Qomaru dan Jaksa Penuntut Umum) akan mengajukan banding atau seperti apa.”
Bawaslu akan memutuskan status pencalonan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Kota Metro setelah putusan tersebut inkrah, dan dapat dipastikan apakah pelanggaran ini memengaruhi kelanjutannya dalam kontestasi Pilkada.***