DJADIN MEDIA – Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, yang kini berstatus terdakwa, secara resmi meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari perkara pidana terkait penggunaan kewenangan dalam program dan kegiatan yang menjeratnya.
Dalam sidang yang berlangsung, Qomaru Zaman dengan tegas mengungkapkan permohonannya kepada majelis hakim. “Oleh sebab itu, majelis hakim yang sangat saya muliakan, saya mohon untuk dapat membebaskan saya dalam perkara ini. Terima kasih,” ujarnya.
Mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Utara tersebut menegaskan bahwa kehadirannya di acara Dinas Sosial Metro pada September 2024 lalu semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Walikota Metro. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil walikota pada kegiatan tersebut dan tidak sama sekali bermaksud mencari keuntungan atau merugikan diri saya maupun pasangan calon lainnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Qomaru Zaman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan denda sebesar Rp6 juta, yang subsidair-nya adalah 3 bulan penjara atas pelanggaran pidana yang didakwakan.
Sementara itu, Alex Habriansyah, yang menjadi saksi dan mengunggah video di media sosial saat Qomaru Zaman menghadiri acara Dinas Sosial, membantah mengenal terdakwa.***