• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

MeldabyMelda
October 23, 2024
in Politik
0
Raffi Ahmad Ungkapkan Cinta dan Penghormatan untuk Istri Jelang Ulang Tahun Pernikahan ke-10

DJADIN MEDIA– Selebritas terkenal, Raffi Ahmad, resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Penunjukan ini menandai peran baru Raffi dalam pemerintahan, yang berbeda dari posisi Staf Khusus (Stafsus) Presiden.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, terdapat sejumlah perbedaan signifikan antara posisi utusan khusus dan stafsus. Salah satu perbedaan utama terletak pada kompensasi keuangan dan jalur koordinasi. Raffi Ahmad beserta enam utusan khusus lainnya akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan menteri, sesuai dengan pasal 22 Perpres tersebut.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” demikian bunyi pasal tersebut. Sementara itu, stafsus presiden menerima hak keuangan yang lebih rendah, dengan maksimum setara jabatan struktural eselon I.a.

Dalam hal koordinasi, laporan tugas utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet, sesuai pasal 18 ayat (3) Perpres tersebut. Sebaliknya, stafsus presiden berkoordinasi dengan koordinator khusus yang diangkat langsung oleh presiden dari salah satu staf khusus presiden.

“Staf khusus presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh koordinator staf khusus presiden,” jelas pasal 35 ayat (2).

Sebagai Utusan Khusus, Raffi Ahmad akan dibantu oleh maksimal dua orang asisten yang setara dengan pejabat eselon II.a. Setiap asisten dapat memiliki dua orang pembantu asisten dengan jabatan eselon III.a. Pengangkatan dan pemberhentian asisten ini diatur oleh Sekretaris Kabinet, yang juga memberikan dukungan staf dari Kementerian Sekretaris Negara.

Sementara itu, stafsus presiden dapat memiliki hingga lima orang asisten dengan tingkat jabatan yang lebih tinggi, yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a, yang juga dapat memiliki dua pembantu asisten.

Dengan penunjukan ini, Raffi Ahmad diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembinaan generasi muda dan pekerja seni di Indonesia.***

Source: MELDA
Tags: Pekerja SeniPembinaan Generasi MudaPeraturan PresidenRAFFI AHMADStaf KhususUtusan Khusus Presiden
Previous Post

Dasco Bantah Pernyataan Bahlil Soal Tukar Guling Jabatan Ketua MPR dengan Posisi Menteri

Next Post

PDIP Dukung Evaluasi Kabinet Merah Putih Setiap Enam Bulan

Next Post
Prabowo Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk: Negara Otoriter Bisa Jalan dengan 20 Menteri

PDIP Dukung Evaluasi Kabinet Merah Putih Setiap Enam Bulan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In