DJADIN MEDIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, memperkenalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, di gedung DPRD setempat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, yang didampingi oleh tiga Wakil Ketua: Merik Havit, Benny Raharjo, dan Bela Jayanti. Rapat dihadiri oleh anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, serta para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Mewakili Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan, Thamrin mengemukakan bahwa kabupaten ini memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi daerah, terutama melalui kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi. “Diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan investasi yang berdaya saing melalui regulasi yang jelas dan terarah,” ujarnya.
Thamrin menekankan urgensi penyusunan Raperda ini untuk memfasilitasi langkah pemerintah daerah dalam menarik investor. “Harapannya, Raperda ini dapat meningkatkan nilai investasi, daya saing, serta mempermudah masyarakat dalam berkolaborasi untuk mendorong peningkatan investasi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk menarik minat masyarakat, pelaku ekonomi, dan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan. “Raperda ini akan menjadi pedoman terpadu dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi,” tambah Thamrin.
Sekda Lampung Selatan berharap, nota pengantar Raperda ini dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh pihak legislatif, sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi paradigma acuan bagi kami sebagai eksekutif dalam mencapai target investasi yang lebih tinggi di Kabupaten Lampung Selatan,” tutup Thamrin.***