• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Resmi! Ini 5 Kategori Pegawai yang Berhak Terima THR dan Gaji ke-13, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

MeldabyMelda
January 25, 2025
in Politik
0
Resmi! Ini 5 Kategori Pegawai yang Berhak Terima THR dan Gaji ke-13, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Pemerintah telah menetapkan lima kategori pegawai yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Namun, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu termasuk di antaranya?

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian terkait besaran nominal THR dan gaji ke-13, sekaligus menjelaskan siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. THR diberikan untuk membantu persiapan kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 sering dimanfaatkan untuk mendukung pengeluaran pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.

Menurut aturan dalam Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut kategori pegawai yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima Pensiun
  8. Penerima Tunjangan

Khususnya, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu diperkirakan juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa kondisi di mana pegawai tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada:
a. PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
b. Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi penugasan.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap tunjangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan pensiunan. Bagi PPPK paruh waktu, kejelasan mengenai hak mereka akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kebijakan teknis dari instansi terkait.***

Source: Yongki
Tags: #PPPKASNBeritaPegawaiGajiKe13HakPegawaikebijakanpemerintahPeraturanPemerintahTHR2024TunjanganPegawai
Previous Post

Fakta Menarik: Honorer Diangkat PPPK, Apakah Dapat Pensiun? Begini Penjelasannya

Next Post

Peserta Lolos PPPK Bingung, Proses Unggah Dokumen di SSCASN Berubah

Next Post
Peserta Lolos PPPK Bingung, Proses Unggah Dokumen di SSCASN Berubah

Peserta Lolos PPPK Bingung, Proses Unggah Dokumen di SSCASN Berubah

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In