DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Pemerintah telah menetapkan lima kategori pegawai yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Namun, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu termasuk di antaranya?
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian terkait besaran nominal THR dan gaji ke-13, sekaligus menjelaskan siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. THR diberikan untuk membantu persiapan kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 sering dimanfaatkan untuk mendukung pengeluaran pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
Menurut aturan dalam Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut kategori pegawai yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Khususnya, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu diperkirakan juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa kondisi di mana pegawai tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada:
a. PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
b. Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi penugasan.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap tunjangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan pensiunan. Bagi PPPK paruh waktu, kejelasan mengenai hak mereka akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kebijakan teknis dari instansi terkait.***