• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Resmi! Kemendes PDTT Jelaskan Peran dan Tugas Pendamping Desa 2025

MeldabyMelda
January 22, 2025
in Politik
0
Resmi! Kemendes PDTT Jelaskan Peran dan Tugas Pendamping Desa 2025

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi memberikan penjelasan terkait peran dan tugas pendamping desa tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Pendamping desa adalah tenaga pendamping profesional dengan kualifikasi dan kompetensi di bidang pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bertugas di tingkat kecamatan dengan tanggung jawab sebagai pelaksana terampil.

Tugas Pendamping Desa

Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, pendamping desa memiliki tanggung jawab utama, antara lain:

  1. Pendampingan Pembangunan Desa
    Membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal, termasuk kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
  2. Administrasi Dana Desa
    Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa.
  3. Sosialisasi SDGs Desa
    Mengedukasi masyarakat tentang kebijakan SDGs Desa.
  4. Mentoring dan Evaluasi
    Melakukan pendampingan kepada pendamping lokal desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), serta menilai kinerja tenaga pendamping di bawahnya.
  5. Pencatatan dan Pelaporan
    • Mencatat dan melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan SDGs Desa, kerja sama desa, BUMDes, dan BUMDes Bersama ke dalam Sistem Informasi Desa (SID).
    • Melaksanakan penilaian kinerja mandiri melalui aplikasi laporan harian di SID.

Kolaborasi dengan Pendamping Lokal Desa (PLD)

Dalam menjalankan tugasnya, pendamping desa di tingkat kecamatan akan bekerja sama dengan PLD yang bertugas langsung di desa. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif.

Kehadiran pendamping desa menjadi harapan baru dalam mempercepat kemajuan desa melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.***

Source: Yongki
Tags: BUMDesDanaDesaInovasiDesaKemendesPDTTKolaborasiDesaPembangunanDesaPemberdayaanMasyarakatPendampingDesa2025SDGsDesa
Previous Post

Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Benarkah Dibuka Maret? Ini Fakta dan Syaratnya

Next Post

Resmi! Kemendes PDTT Jelaskan Peran dan Tugas Pendamping Desa 2025

Next Post
Resmi! Kemendes PDTT Jelaskan Peran dan Tugas Pendamping Desa 2025

Resmi! Kemendes PDTT Jelaskan Peran dan Tugas Pendamping Desa 2025

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In