DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi memberikan penjelasan terkait peran dan tugas pendamping desa tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
Pendamping desa adalah tenaga pendamping profesional dengan kualifikasi dan kompetensi di bidang pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bertugas di tingkat kecamatan dengan tanggung jawab sebagai pelaksana terampil.
Tugas Pendamping Desa
Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, pendamping desa memiliki tanggung jawab utama, antara lain:
- Pendampingan Pembangunan Desa
Membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal, termasuk kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga. - Administrasi Dana Desa
Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa. - Sosialisasi SDGs Desa
Mengedukasi masyarakat tentang kebijakan SDGs Desa. - Mentoring dan Evaluasi
Melakukan pendampingan kepada pendamping lokal desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), serta menilai kinerja tenaga pendamping di bawahnya. - Pencatatan dan Pelaporan
- Mencatat dan melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan SDGs Desa, kerja sama desa, BUMDes, dan BUMDes Bersama ke dalam Sistem Informasi Desa (SID).
- Melaksanakan penilaian kinerja mandiri melalui aplikasi laporan harian di SID.
Kolaborasi dengan Pendamping Lokal Desa (PLD)
Dalam menjalankan tugasnya, pendamping desa di tingkat kecamatan akan bekerja sama dengan PLD yang bertugas langsung di desa. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif.
Kehadiran pendamping desa menjadi harapan baru dalam mempercepat kemajuan desa melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.***