DJADIN MEDIA- Pasangan calon gubernur Jawa Timur, Risma-Zahrul, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, pukul 22.34 WIB, melalui kuasa hukum mereka yang dipimpin oleh Ronny Talapessy.
Dalam permohonan tersebut, Risma, mantan Menteri Sosial, menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak berhasil meraih kemenangan atas Risma-Zahrul serta satu pasangan lainnya, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.
Namun, Tim Hukum PDIP yang diwakili oleh Ronny Talapessy, menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan. Salah satunya adalah temuan 3.900 TPS di Jawa Timur di mana pasangan Risma-Zahrul tidak mendapatkan suara sama sekali. Ronny menilai hal ini mencurigakan, mengingat data yang mereka miliki menunjukkan adanya saksi di setiap TPS.
Selain itu, Ronny juga mengungkap adanya surat suara yang tidak digunakan di sejumlah kabupaten/kota. Ia mencatat adanya selisih sekitar 600 ribu suara di tingkat kabupaten/kota, serta 1.200.000 surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi. Ia menyebut kejadian ini sebagai indikasi adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada TSM. Proses ini akan kami lanjutkan dengan pembuktian lebih lanjut,” tegas Ronny di Gedung MK pada Rabu malam.***