• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, October 10, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Rocky Gerung Sebut Penetapan Tersangka Hasto sebagai Pembalasan Dendam Politik Jokowi

MeldabyMelda
December 29, 2024
in Politik
0
Jokowi Tegaskan Pemindahan IKN adalah Kehendak Rakyat, Bukan Proyek Pribadi

DJADIN MEDIA– Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan bagian dari upaya pembalasan dendam politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang sebelumnya memecatnya.

“Jokowi benar-benar tersingkir dari karir politiknya oleh orang yang membesarkan dia,” ujar Rocky dalam sebuah wawancara.

Menurut Rocky, kasus yang menimpa Hasto ini bisa jadi merupakan langkah awal untuk melemahkan Megawati secara politik. Meskipun pihak berwenang berusaha untuk menyajikan peristiwa ini seolah-olah semata-mata merupakan masalah hukum, Rocky meyakini bahwa latar belakangnya jauh lebih kompleks, yaitu sebuah bentuk dendam pribadi Jokowi.

“Sebetulnya yang ingin ditersangkakan pasti Megawati kan,” ungkap Rocky, merujuk pada keterlibatan Megawati dalam lingkaran PDIP dan dinamika politik internal partai tersebut.

Rocky meyakini bahwa kasus ini bukan sekadar masalah hukum biasa. Ia pun memprediksi bahwa jika Hasto benar-benar ditangkap, akan ada dampak politik besar yang mengikutinya.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh pimpinan KPK yang baru di bawah Setyo Budiyanto, pada 20 Desember 2024, setelah sebelumnya gelar perkara pada 19 Desember ditunda karena hanya dihadiri oleh dua pimpinan KPK yang lama, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Dalam laporan yang dikeluarkan KPK, Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan buronan Harun Masiku, yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rocky menambahkan, meskipun penetapan ini dipresentasikan sebagai langkah hukum biasa, peristiwa di baliknya lebih menunjukkan permainan politik yang lebih besar.***

Source: MELDA
Tags: HastoJokowiRocky Gerungsebagai Pembalasan Dendam PolitikSebut Penetapan Tersangka
Previous Post

Badan Gizi Nasional Klarifikasi Soal Isu Pungutan di Program Makan Siang Bergizi

Next Post

Rekrutmen CPNS 2025 Segera Dibuka: Tetap Ada Tes SKD dan SKB, Ini Penjelasan Lengkap MenPAN-RB

Next Post
Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Teknis 2024

Rekrutmen CPNS 2025 Segera Dibuka: Tetap Ada Tes SKD dan SKB, Ini Penjelasan Lengkap MenPAN-RB

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In