• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Sekjend Laskar Lampung Soroti Kontroversi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Tanggamus

MeldabyMelda
October 25, 2024
in Politik
0
PANJI NUGRAHA: “PJ Gubernur Harus Tindak Tegas Kadis Pendidikan yang Melawan Kebijakan Pemimpin”

DJADIN MEDIA — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengungkapkan keprihatinan terhadap proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Ia menilai langkah Bupati Tanggamus yang memperpanjang batas usia maksimal calon pejabat dari 56 tahun menjadi 58 tahun dengan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berpotensi menimbulkan kontroversi.

“Langkah ini memicu perdebatan dan protes di kalangan praktisi hukum serta pemerhati administrasi publik, yang menilai keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Panji.

Ia menjelaskan bahwa, menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, jelas disebutkan bahwa batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 56 tahun. “Penggunaan Surat Edaran yang bersifat internal untuk memperluas batas usia tanpa adanya revisi terhadap peraturan pemerintah yang berlaku menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran hukum dan ketidakpastian dalam administrasi negara,” tambahnya.

Panji menekankan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan Menpan RB bersifat administratif dan hanya mengikat instansi terkait secara internal, tanpa kekuatan hukum yang setara dengan peraturan perundang-undangan. “Surat edaran seharusnya digunakan sebagai panduan teknis, bukan untuk mengubah substansi hukum yang telah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi. Mengapa kebijakan penting seperti seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama, yang menentukan kepemimpinan strategis daerah, tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi?” tanyanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar asas legalitas, yang merupakan prinsip dasar dalam hukum administrasi negara. Setiap tindakan pemerintah, termasuk keputusan bupati, harus berlandaskan hukum yang sah.

“Keputusan bupati ini dapat menghadapi beberapa risiko hukum dan sosial. Pejabat atau peserta seleksi yang merasa dirugikan dapat menggugat keputusan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan argumen bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan berpotensi dibatalkan,” tegasnya.

Selain itu, bupati juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dan pengawasan dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang terjadi dalam proses seleksi. Jika terbukti bersalah, bupati dapat dikenakan sanksi administratif.

“Langkah bupati ini akan dipandang oleh publik yang sadar hukum sebagai pelanggaran asas kepastian hukum. Keputusan yang tidak konsisten dengan peraturan yang berlaku akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas kepemimpinan daerah,” paparnya.

Panji juga memperingatkan bahwa jika seleksi ini terbukti cacat hukum, hal tersebut dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah, dengan potensi untuk membatalkan atau mengulang proses seleksi jabatan strategis. “Akibatnya, pemerintahan daerah bisa mengalami stagnasi atau penundaan dalam pengisian posisi penting,” jelasnya.

Sebagai pemimpin, Panji menegaskan bahwa bupati memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan semua tindakan dan keputusan selaras dengan peraturan hukum yang lebih tinggi. “Melanggar hukum demi alasan pragmatis tidak dapat dibenarkan. Jika keputusan seperti ini dibiarkan, kita membuka pintu bagi praktik pemerintahan yang tidak menghormati asas kepastian hukum, yang merupakan fondasi penting bagi keadilan dan ketertiban,” pungkasnya.

Ia menekankan bahwa ketika aturan hukum yang lebih tinggi diabaikan demi alasan administratif atau teknis, pemerintahan yang baik terancam. “Pejabat publik harus ingat bahwa mereka bekerja di bawah kedaulatan hukum, bukan di atasnya. Revisi atau perubahan aturan harus dilakukan sesuai prosedur yang benar, bukan melalui penggunaan surat edaran yang bersifat sementara dan internal,” tutupnya.***

Source: MELDA
Tags: di TanggamusJabatan Pimpinan TinggiSekjend Laskar LampungSoroti Kontroversi Seleksi
Previous Post

Bansos BPNT Segera Cair Akhir Oktober: Update Terbaru untuk Rekening KKS di BRI dan BSI

Next Post

Cek Sisa Kuota KUR 2024: Peluang Terakhir bagi Pelaku UMKM

Next Post
KUR BRI: Angsuran Bulanan Rp300 Ribu, Begini Besaran dan Skemanya

Cek Sisa Kuota KUR 2024: Peluang Terakhir bagi Pelaku UMKM

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In