DJADIN MEDIA – Setelah ditetapkan sebagai calon gubernur Maluku Utara (Malut) menggantikan almarhum suaminya, Sherly Tjoanda kini menghadapi laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon gubernur nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon nomor 1, Junaidi Umar, menyampaikan bahwa mereka datang ke kantor Bawaslu Maluku Utara dengan membawa bukti-bukti dokumen yang menunjukkan dugaan adanya kecurangan administrasi dalam pencalonan Sherly Tjoanda dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024.
Sherly diangkat sebagai calon gubernur setelah suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan kapal cepat pada 12 Oktober 2024.
“Hari ini kami mengajukan gugatan terkait dengan pelanggaran administrasi pasangan calon nomor 4 atas nama Sherly Tjoanda. Kami melihat fakta bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara tidak profesional dan sangat diskriminatif. Itu yang kami amati,” ungkap Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa salah satu bentuk kecurangan administrasi yang mereka temukan adalah saat Sherly mendaftar sebagai calon gubernur dalam kondisi sakit, namun dokumen administrasi kesehatan telah diterima oleh KPU. Dalam waktu singkat, Sherly langsung dinyatakan sebagai calon gubernur.
Dengan laporan ini, Junaidi berharap Bawaslu akan melakukan penelusuran mendalam terkait proses pencalonan Sherly Tjoanda agar transparansi dan keadilan dalam pemilu dapat terjaga.***