• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Siap-Siap! 6 Persiapan Utama untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

MeldabyMelda
January 25, 2025
in Politik
0
Siap-Siap! 6 Persiapan Utama untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

 

DJADINMDEDIA – Pesawaran Inside – Pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025 semakin dekat! Para guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berhak atas tunjangan sertifikasi harus mempersiapkan sejumlah hal penting agar pencairan berjalan lancar.

Bagi guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, prosedur kali ini mungkin tidak akan banyak berbeda, hanya perlu penyesuaian. Namun, bagi guru yang baru lulus PPG dan menerima tunjangan untuk pertama kalinya, persiapan yang tepat sangat dibutuhkan.

Berikut adalah enam hal yang harus dipersiapkan untuk memastikan tunjangan sertifikasi bisa cair tanpa masalah:

1. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

NUPTK adalah persyaratan pertama yang harus dimiliki oleh guru sertifikasi. NUPTK ini menjadi dasar untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang merupakan syarat utama untuk menerima tunjangan sertifikasi. Pastikan NUPTK Anda sudah terdaftar dan siap diunggah pada Dapodik sekolah.

2. Status Kepegawaian

Penting untuk memeriksa status kepegawaian Anda. Hal ini akan menentukan besaran tunjangan yang diterima.

Guru PNS (Aparatur Sipil Negara) akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok setiap bulan.

Guru Non-ASN akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, yang dibayar setiap tiga bulan, dengan total Rp6 juta.

3. Bukti Kelulusan Sertifikasi

Guru yang telah lulus sertifikasi harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara. Sertifikat ini menjadi bukti kelulusan yang sah.

4. Jumlah Jam Mengajar

Untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan, guru harus memiliki minimal 24 jam pelajaran (JP) per minggu. Jam mengajar ini dapat mencakup jam tatap muka serta tugas tambahan yang diatur dalam peraturan.

5. Usia Belum Pensiun

Hanya guru yang masih aktif mengajar dan belum mencapai usia pensiun yang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Pastikan Anda masih dalam usia yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.

6. Validasi Data

Pastikan semua data yang diperlukan sudah lengkap dan valid. Setelah data terverifikasi, sistem akan mengonfirmasi kelayakan Anda untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Jadwal Pencairan Tunjangan

Pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimulai pada bulan April untuk triwulan pertama (Januari, Februari, Maret). Berikutnya, triwulan kedua akan dibayarkan pada bulan Juli, triwulan ketiga pada bulan Oktober, dan triwulan terakhir pada bulan Desember.

Bagi guru yang sudah melengkapi semua persyaratan, operator Dinas Pendidikan akan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Setelah SKTP terbit, dana tunjangan sertifikasi akan langsung masuk ke rekening guru.

Jika ada perubahan peraturan untuk tahun 2025, guru hanya perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi agar tunjangan sertifikasi bisa cair tepat waktu.***

 

Source: Yongki
Tags: Guru2025GuruNonASNGuruPNSNUPTKPencairanTunjanganPersyaratanGuruPPGSertifikatPendidikSKTPTunjanganSertifikasiValidasiData
Previous Post

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Batal: 3 Alasan Utama yang Harus Diperhatikan

Next Post

Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasannya

Next Post
Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasannya

Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasannya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In