DJADIN MEDIA – Sidang perdana gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran digelar pada Senin (9/12) sore ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Paslon Nanda-Anton, Ahmad Handoko, berencana menyampaikan pokok materi yang diajukan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran.
“Materi pokok akan kami sampaikan setelah proses perbaikan selesai, yang dijadwalkan besok sore,” ujar Ahmad Handoko.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyatakan bahwa penanganan sengketa Pilkada akan membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja. “Sesuai dengan Pasal 157 ayat 8 UU No. 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima,” terang Fery.
Meski demikian, Fery mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPU Pesawaran belum menerima pemberitahuan resmi dari MK terkait sengketa yang diajukan oleh Paslon Nanda-Anton. “Kami belum menerima secara resmi dari Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Menurut Fery, informasi terkait sengketa dari Paslon nomor urut 2 ini baru tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di laman MK. “Betul, karena masih dalam tahap perbaikan pengajuan permohonan sengketa,” jelasnya.***