DJADIN MEDIA- Mahkamah Konstitusi (MK) memproyeksikan bahwa sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025. Sebelumnya, MK telah menerima total 152 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) dari berbagai daerah.
Menurut data yang tercantum di situs MK, dari jumlah tersebut, 119 gugatan berasal dari Pilkada Bupati, sedangkan 33 gugatan lainnya terkait Pilkada Wali Kota. Proses pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 telah dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung di awal Januari 2025. “Kira-kira di awal Januari, ya, sidang perdana akan dimulai,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan bahwa jadwal pasti akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai, yang diperkirakan rampung pada 3 Januari 2025. “Jika tidak ada halangan, registrasi selesai pada tanggal 3 Januari. Selanjutnya, dalam waktu empat hari setelahnya, sidang perdana harus sudah dimulai,” tambahnya.
Suhartoyo juga menekankan bahwa hukum acara mewajibkan pemanggilan pihak-pihak terkait minimal tiga hari kerja sebelum sidang dimulai.
Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara Pilkada, MK telah menyiapkan dua skema waktu untuk sidang perdana. Skema pertama adalah pada 24-31 Desember 2024, sementara skema kedua dimulai antara 9-14 Januari 2025.
Penerapan skema tersebut akan disesuaikan dengan jumlah perkara yang terdaftar. “Jika jumlah perkara tidak terlalu signifikan, seperti pada Pileg yang lalu, yang sekitar 300-an, maka registrasi bisa dilakukan dalam satu tahap,” jelas Suhartoyo. Namun, jika jumlah perkara melebihi 300, MK akan menerapkan registrasi tahap kedua untuk menghindari bentrok jadwal sidang.
“Hal ini untuk memastikan proses sidang berjalan lancar dan efektif,” pungkas Suhartoyo.***