• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada di MK Diperkirakan Awal Januari 2025

MeldabyMelda
December 10, 2024
in Politik
0
Survei Pilkada Lampung: Saleh Asnawi Memimpin, Ali Rahman Unggul, Aries Sandi Tersingkir, Persaingan Ketat di Lampung Utara

DJADIN MEDIA- Mahkamah Konstitusi (MK) memproyeksikan bahwa sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025. Sebelumnya, MK telah menerima total 152 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) dari berbagai daerah.

Menurut data yang tercantum di situs MK, dari jumlah tersebut, 119 gugatan berasal dari Pilkada Bupati, sedangkan 33 gugatan lainnya terkait Pilkada Wali Kota. Proses pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 telah dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung di awal Januari 2025. “Kira-kira di awal Januari, ya, sidang perdana akan dimulai,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa jadwal pasti akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai, yang diperkirakan rampung pada 3 Januari 2025. “Jika tidak ada halangan, registrasi selesai pada tanggal 3 Januari. Selanjutnya, dalam waktu empat hari setelahnya, sidang perdana harus sudah dimulai,” tambahnya.

Suhartoyo juga menekankan bahwa hukum acara mewajibkan pemanggilan pihak-pihak terkait minimal tiga hari kerja sebelum sidang dimulai.

Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara Pilkada, MK telah menyiapkan dua skema waktu untuk sidang perdana. Skema pertama adalah pada 24-31 Desember 2024, sementara skema kedua dimulai antara 9-14 Januari 2025.

Penerapan skema tersebut akan disesuaikan dengan jumlah perkara yang terdaftar. “Jika jumlah perkara tidak terlalu signifikan, seperti pada Pileg yang lalu, yang sekitar 300-an, maka registrasi bisa dilakukan dalam satu tahap,” jelas Suhartoyo. Namun, jika jumlah perkara melebihi 300, MK akan menerapkan registrasi tahap kedua untuk menghindari bentrok jadwal sidang.

“Hal ini untuk memastikan proses sidang berjalan lancar dan efektif,” pungkas Suhartoyo.***

Source: MELDA
Tags: di MKDiperkirakan Awal Januari 2025Hasil PilkadaSidang Perdana Sengketa
Previous Post

Mirza-Jihan Temui Menteri PPN/Bappenas Bahas Pembangunan Strategis Lampung

Next Post

KPU RI: Rekapitulasi Pilkada 2024 Belum Selesai di 3 Provinsi Papua

Next Post
KPU Lampung Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 15 Daerah

KPU RI: Rekapitulasi Pilkada 2024 Belum Selesai di 3 Provinsi Papua

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In