DJADIN MEDIA-Pengamat politik Yahnu Wiguno Sanyoto menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota tidak dapat dijadikan objek sengketa.
SK KPU Kota Metro tersebut adalah SK Nomor 421 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK Nomor 300 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Metro 2024.
“Meski ada objek sengketa berupa SK KPU Kota Metro, keputusan tersebut tidak dapat disengketakan,” ujar Yahnu, mantan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, yang kini menjadi dosen FISIP Universitas Baturaja.
Dasar Hukum
Yahnu menjelaskan pandangannya berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan. Ia merujuk Pasal 5 huruf (c), yang menyatakan bahwa keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota yang merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilihan yang telah berkekuatan hukum tetap, dikecualikan sebagai objek sengketa.
Adapun Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa surat keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi objek sengketa, sementara Pasal 4 ayat (4) menegaskan bahwa berita acara KPU juga dapat menjadi objek sengketa pemilihan.
Tak Bisa Dibawa ke PTUN
Lebih lanjut, Yahnu menyatakan bahwa SK KPU Kota Metro tersebut juga tidak bisa dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini merujuk pada Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengajuan gugatan ke PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota telah dilakukan.
“Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan Wahdi-Qomaru, baik melalui Bawaslu maupun PTUN,” tegas Yahnu.
Keputusan Tetap Berlaku
Yahnu juga mengingatkan bahwa SK KPU Kota Metro harus dimaknai sebagai keputusan kelembagaan KPU Kota Metro, yang tetap berlaku meskipun masa jabatan Ketua dan Anggota KPU Kota Metro akan segera berakhir.
“Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” pungkasnya.