• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

SKPI Bodong Guncang Pilkada Pesawaran: Aries Sandi di Ambang Diskualifikasi, MK Pegang Kunci Putusan

MeldabyMelda
February 19, 2025
in Politik
0
SKPI Bodong Guncang Pilkada Pesawaran: Aries Sandi di Ambang Diskualifikasi, MK Pegang Kunci Putusan

DJADIN MEDIA – Panggung politik Pilkada Pesawaran bergejolak, dan pusat perhatian tertuju pada polemik Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik calon bupati, Aries Sandi. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), fakta-fakta yang terungkap mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang serius, yang berpotensi menggugurkan pencalonan Aries Sandi dan pasangannya, Supriyanto.

Sidang yang digelar pada Senin (17/2/2025) menjadi titik krusial. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dengan tegas menyatakan bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Pernyataan ini didasarkan pada hasil penelusuran tim yang dibentuk oleh Disdikbud.

“Kami sudah membuat tim untuk melakukan penelusuran, setelah tim bekerja kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas Amirico di hadapan majelis hakim MK.

Lebih lanjut, Thomas Amirico menjelaskan bahwa syarat mutlak bagi peserta ujian persamaan adalah memiliki rapor SMA selama enam semester. Fakta bahwa pihak Aries Sandi tidak dapat menunjukkan rapor semester 5 semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penerbitan SKPI.

Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra, bahkan mencecar kuasa hukum Aries Sandi mengenai keberadaan rapor kelas 3 SMA, yang dijawab dengan “Tidak ada yang mulia.” Jawaban ini mengindikasikan adanya celah besar dalam persyaratan administrasi yang seharusnya dipenuhi oleh calon bupati.

Selain itu, kesaksian Thomas Amirico juga membantah klaim pihak Aries Sandi mengenai penggunaan SKPI sejak tahun 2010. Thomas menegaskan bahwa Disdikbud tidak pernah menerbitkan SKPI ganda untuk orang yang sama, sehingga SKPI yang digunakan pada Pilkada Pesawaran 2024 diragukan keabsahannya.

Dengan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, posisi Aries Sandi dan Supriyanto semakin terpojok. Putusan MK pada Senin (24/2/2025) akan menjadi penentu akhir dari drama politik ini, dan nasib pencalonan mereka berada di ujung tanduk.***

Source: MELDA
Tags: Aries SandiDisdikbud LampungDiskualifikasi CalonMahkamah konstitusiPilkada PesawaranSaldi IsraSengketa PilkadaSKPI Bodong
Previous Post

Pringsewu “Siaga Satu” di Monas: Gladi Kotor Pelantikan Presiden, Bukti Kesiapan Pemimpin Baru

Next Post

Wujud Pengabdian, Lanal Lampung Hibahkan Kendaraan Operasional untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Yayasan Hang Tuah

Next Post
Wujud Pengabdian, Lanal Lampung Hibahkan Kendaraan Operasional untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Yayasan Hang Tuah

Wujud Pengabdian, Lanal Lampung Hibahkan Kendaraan Operasional untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Yayasan Hang Tuah

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In