• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

SKPI Paket C Aries Sandi Terganjal Masalah, Tak Cantumkan Daerah Asal Sekolah

MeldabyMelda
November 11, 2024
in Politik
0
SKPI Paket C Aries Sandi Terganjal Masalah, Tak Cantumkan Daerah Asal Sekolah

DJADIN MEDIA– Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diajukan oleh calon bupati Pesawaran, Aries Sandi, dalam proses pendaftaran Pilkada Pesawaran 2024 menuai kontroversi. SKPI tersebut tidak mencantumkan informasi mengenai asal daerah sekolah tempat Aries Sandi mengikuti ujian Paket C.

Dalam dokumen tersebut, tercantum hanya tulisan “SMA Negeri 1” tanpa menyebutkan lokasi atau alamat lengkap sekolah yang dimaksud. Selain itu, SKPI yang diajukan Aries Sandi juga tidak mencantumkan nomor induk siswa (NIS) atau nomor ijazah, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam dokumen tersebut.

Kontroversi Laporan Kehilangan Ijazah

Lebih lanjut, kontroversi semakin berkembang setelah diketahui bahwa laporan kehilangan ijazah yang menjadi dasar penerbitan SKPI ini dibuat di Polresta Bandar Lampung pada 16 Juli 2018. Namun, yang melapor bukan Aries Sandi secara langsung, melainkan melalui kerabatnya, Edi Natamenggala. Hal ini menambah kecurigaan publik terkait keabsahan dokumen yang digunakan oleh Aries Sandi dalam proses pendaftaran Pilkada.

Debat Perdana Pilgub Sulsel Diwarnai Insiden Pelemparan Batu kepada Cagub Danny Pomanto

Pihak masyarakat Kabupaten Pesawaran, yang merasa ada kejanggalan, kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Lampung. Gabungan LSM se-Kabupaten Pesawaran telah menyampaikan laporan mereka terkait dugaan penyalahgunaan dokumen yang diduga mengandung keterangan palsu.

Tindak Pidana Pilkada Diduga Terjadi

Ketua Trinusa Provinsi Lampung, Karna Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen ini dan sedang menelusuri lebih lanjut untuk mencari benang merah dari masalah ini. “Kami sudah melaporkan pengaduan masyarakat terkait dokumen yang kami duga bermasalah, dan kami akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

Cagub Arinal Djunaidi Yakin Dapatkan Dukungan Tinggi di Kota Metro

Randy Septian, salah satu pelapor, menambahkan bahwa mereka berencana untuk melanjutkan perkara ini ke ranah pidana Pilkada. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menghilangkan hak atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dapat dikenai pidana penjara dengan hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 96 bulan. “Ini adalah dugaan pelanggaran yang bisa masuk dalam tindak pidana Pilkada,” tegas Randy.***

Source: MELDA
Tags: Aries SandiDokumen PalsuKarna WijayaLaporan Kehilangan IjazahLSM PesawaranPilkada PesawaranPolda LampungRandy SeptianSKPITindak Pidana Pilkada
Previous Post

Bawaslu Lampung Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Menyusul Dimulainya Kampanye di Media

Next Post

Panggung Kampanye Pasangan Airin-Ade Roboh di Citra Raya

Next Post
Panggung Kampanye Pasangan Airin-Ade Roboh di Citra Raya

Panggung Kampanye Pasangan Airin-Ade Roboh di Citra Raya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In