DJADIN MEDIA – Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Timur akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang memengaruhi integritas proses pemilu, termasuk pengerahan santri di bawah umur dan pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari sekali.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy, mengonfirmasi adanya PSU di tujuh TPS tersebut. “Memang benar ada tujuh TPS di lima kabupaten/kota yang harus melaksanakan PSU,” ujarnya.
Detail Temuan Pelanggaran
Di Kabupaten Sampang, dua TPS terpaksa menggelar PSU untuk Pilkada Bupati Sampang. Pertama, di TPS 1 Desa Kedundung, Kecamatan Kedundung, ditemukan mobilisasi santri di bawah umur untuk memilih. Kedua, di TPS 3 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, terjadi pembagian surat suara kepada saksi dan KPPS yang diminta untuk mencoblos. Kedua TPS ini akan melaksanakan PSU pada 2 Desember 2024.
Di Kota Madiun, TPS 10 di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, harus menggelar PSU setelah ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ikut mencoblos pada Pilgub Jawa Timur.
Temuan di Bangkalan dan Sumenep
Di Bangkalan, dua TPS di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, juga akan melaksanakan PSU untuk Pilgub Jatim dan Pilbup Bangkalan. Di TPS 3 dan TPS 7, kotak suara ditemukan terbuka sebelum pemungutan suara dimulai, dengan surat suara tercoblos di dalamnya. PSU di kedua TPS ini dijadwalkan pada 30 November 2024.
Sementara itu, di Sumenep, TPS 4 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, harus menggelar PSU untuk Pilbup Sumenep setelah ditemukan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. PSU di TPS ini dijadwalkan pada 1 Desember 2024.
Pelanggaran di Bondowoso
Terakhir, satu TPS di Bondowoso, tepatnya TPS 3 Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, juga akan melaksanakan PSU. Di TPS ini ditemukan penggunaan surat pemberitahuan (C) oleh orang yang tidak berhak. Selain itu, terdapat tanda tangan di daftar hadir untuk pemilih yang sudah meninggal atau berasal dari luar kota. PSU di TPS ini akan dilaksanakan pada 2 Desember 2024.
Eddy menambahkan bahwa PSU ini merupakan langkah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang fair dan bersih. “Kami akan terus berupaya menjaga integritas pilkada dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.***