• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Terbukti Langgar UU Pemilu, Qomaru Zaman Diharuskan Didiskualifikasi sebagai Paslon

MeldabyMelda
November 13, 2024
in Politik
0
Terbukti Langgar UU Pemilu, Qomaru Zaman Diharuskan Didiskualifikasi sebagai Paslon

DJADIN MEDIA – Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu, seharusnya didiskualifikasi dari daftar pasangan calon (paslon) pada Pilwalkot Metro 2024.

Akademisi Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, menegaskan bahwa Qomaru tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11) lalu. Dengan tidak adanya upaya banding, putusan tersebut kini telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Metro sebelumnya memutuskan bahwa Qomaru terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 Jo. Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015, terkait tindakan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) dengan tujuan mengajak masyarakat memilihnya kembali bersama sang Walikota Wahdi dalam Pilwalkot 2024. Sebagai akibat pelanggaran ini, Qomaru dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau satu bulan kurungan penjara sebagai alternatif.

Anggalana menekankan, karena Qomaru tidak mengajukan banding, maka tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan, statusnya telah mengikat secara hukum. Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro wajib menggelar pleno untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Bawaslu juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan menggelar pleno. Dalam pleno ini, KPU akan memutuskan apakah pasangan calon, termasuk Qomaru Zaman, perlu dibatalkan dari daftar calon kepala daerah berdasarkan pelanggaran yang telah terbukti.

Anggalana menjelaskan, menurut Pasal 71 Ayat 5 UU Pemilu, apabila terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3, sanksi yang dijatuhkan adalah pembatalan calon kepala daerah atau pasangan calon. Pasal ini memberikan wewenang kepada penyelenggara pemilu untuk bertindak sesuai dengan peraturan yang ada.

Sebagai referensi, Anggalana mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada contoh kasus pembatalan calon di Kabupaten Banjar Baru dan Papua Barat yang dilakukan oleh KPU setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Dengan bukti pelanggaran yang jelas dan putusan pengadilan yang sudah inkrah, KPU dan Bawaslu diharapkan segera mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Source: MELDA
Tags: Diharuskan DidiskualifikasiQomaru Zamansebagai PaslonTerbukti Langgar UU Pemilu
Previous Post

Shin Tae-yong Siapkan Generasi Baru, Tiga Pemain Muda Bali United Gabung Pemusatan Latihan Timnas Indonesia untuk ASEAN Cup

Next Post

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Masih Berpeluang Lolos Sebagai Cagub

Next Post
KPU Bandar Lampung Belum Pastikan Jumlah Surat Suara Rusak

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Masih Berpeluang Lolos Sebagai Cagub

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In