DJADIN MEDIA – Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu, seharusnya didiskualifikasi dari daftar pasangan calon (paslon) pada Pilwalkot Metro 2024.
Akademisi Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, menegaskan bahwa Qomaru tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11) lalu. Dengan tidak adanya upaya banding, putusan tersebut kini telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri Metro sebelumnya memutuskan bahwa Qomaru terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 Jo. Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015, terkait tindakan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) dengan tujuan mengajak masyarakat memilihnya kembali bersama sang Walikota Wahdi dalam Pilwalkot 2024. Sebagai akibat pelanggaran ini, Qomaru dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau satu bulan kurungan penjara sebagai alternatif.
Anggalana menekankan, karena Qomaru tidak mengajukan banding, maka tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan, statusnya telah mengikat secara hukum. Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro wajib menggelar pleno untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Bawaslu juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan menggelar pleno. Dalam pleno ini, KPU akan memutuskan apakah pasangan calon, termasuk Qomaru Zaman, perlu dibatalkan dari daftar calon kepala daerah berdasarkan pelanggaran yang telah terbukti.
Anggalana menjelaskan, menurut Pasal 71 Ayat 5 UU Pemilu, apabila terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3, sanksi yang dijatuhkan adalah pembatalan calon kepala daerah atau pasangan calon. Pasal ini memberikan wewenang kepada penyelenggara pemilu untuk bertindak sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebagai referensi, Anggalana mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada contoh kasus pembatalan calon di Kabupaten Banjar Baru dan Papua Barat yang dilakukan oleh KPU setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Dengan bukti pelanggaran yang jelas dan putusan pengadilan yang sudah inkrah, KPU dan Bawaslu diharapkan segera mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***