DJADIN MEDIA– Tiga pejabat penting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pringsewu Jaya Sejahtera resmi diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyusul pengajuan surat pengunduran diri dari ketiganya.
Keputusan pemberhentian tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2-319 Tahun 2025, yang memuat pemberhentian direksi dan komisaris serta penunjukan pelaksana tugas komisaris PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pringsewu, Idham Kholid, menjelaskan bahwa pejabat yang mengundurkan diri adalah Hari Wibowo selaku Direktur Operasional, Ir. Syahrioma Pedro sebagai Komisaris, dan Achmad Nur Fikri yang menjabat Direktur Utama.
“Pemberhentian ini didasarkan pada surat pengunduran diri resmi yang telah dilayangkan kepada Bupati Pringsewu,” ujar Idham, Jumat (22/5/2025).
Sebelum pengunduran diri ini, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pringsewu Jaya Sejahtera pada 5 Mei 2025 sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan, Bupati Riyanto Pamungkas menunjuk Arif Nugroho, SE., MP., sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan stabilitas manajemen dan kelancaran roda organisasi BUMD di tengah masa transisi kepemimpinan.***