DJADIN MEDIA— Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Ardian-Syaiful melaporkan tim sukses Hamartoni-Romli ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh juru kampanye Paslon Hamartoni-Romli.
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah muncul video yang memperlihatkan oknum juru kampanye berinisial MR. Dalam video itu, MR mengklaim bahwa program bantuan yang sudah ada akan hilang jika masyarakat tidak memilih pasangan calon yang dikampanyekannya. “Kami menduga juru kampanye itu telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 60 huruf b,” ungkap Muhammad Fahreza, perwakilan Tim Hukum dan Advokasi PAS, yang didampingi Rido Kanando.
Fahreza menegaskan bahwa selama masa kampanye, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan untuk keuntungan atau kerugian pasangan calon lain sangat dilarang. “Kita ketahui, MR merupakan anggota dewan aktif,” tegasnya.
Lokasi dugaan pelanggaran dilaporkan terjadi di Dusun 2, Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam laporannya, tim hukum dan advokasi PAS juga menyerahkan alat bukti serta menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Sementara itu, Andratobi, petugas Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PAS mengenai dugaan pelanggaran kampanye dalam pemilihan kepala daerah di daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Bawaslu akan segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti masalah ini.***