DJADIN MEDIA—Tim hukum pasangan calon Aries Sandi dan Supriyanto (Asri) telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu Pesawaran untuk merekomendasikan diskualifikasi pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali sebagai peserta pilkada. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Asri, Yopi Hendro, saat mereka mengunjungi Kantor Bawaslu Pesawaran.
“Kami mendesak Bawaslu untuk secara serius menyelidiki pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Yopi.
Ia menekankan bahwa Bawaslu Pesawaran perlu bertindak tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Negerikaton, Enggo Pratama, yang dinilai sudah terbukti. “Harapan kami, calon yang memanfaatkan fasilitas negara atau aparatur pemerintah harus didiskualifikasi, karena ini lebih dari sekadar money politics,” tegas Yopi.
Yopi juga meminta agar Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dievaluasi atas insiden ini. “Bupati harus dievaluasi, kan sudah ada contoh nyata,” tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat menemukan ribuan alat peraga kampanye milik pasangan Nanda-Anton disimpan di dalam mobil Camat Negerikaton. Selain itu, ruang kerja di Balai Desa Sukaraja juga kedapatan menyimpan stiker bergambar pasangan tersebut, menambah kekhawatiran terkait netralitas ASN dalam proses pilkada.***