DJADIN MEDIA—Tim hukum pasangan calon gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala telah menyiapkan sebanyak 83 bukti kecurangan untuk menggugat hasil Pilgub Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah tim hukum melakukan pendaftaran Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa tengah malam.
Yance Aswin, salah satu anggota tim hukum Edy-Hasan, mengungkapkan bahwa ada tiga isu utama yang diajukan dalam gugatan ini. Pertama, praktik pemilih ganda yang diduga terjadi selama pemilu, kedua, keterlibatan aparatur negara dalam proses pemilihan, dan ketiga, pelaksanaan pemungutan suara di beberapa TPS yang terpengaruh banjir, yang dinilai tidak memenuhi syarat.
“Sayangnya, Pilkada Sumut kali ini bukanlah Pilkada yang biasa. Ada keterlibatan pihak tertentu, termasuk menantu mantan Presiden Joko Widodo,” ungkap Yance Aswin, merujuk pada calon yang didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh.
Meskipun tim hukum Edy-Hasan fokus pada bukti-bukti kecurangan, Yance menekankan bahwa tujuan mereka bukan sekadar kemenangan atau kekalahan. “Kami berharap Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, dapat mengeluarkan putusan yang menyejukkan masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan,” ujarnya.****