DJADIN MEDIA – Tim pemenangan pasangan calon Bupati Pesawaran, Nanda-Antonius, tengah mempertimbangkan untuk menggugat pencalonan Aries Sandi sebagai calon bupati (Cabup) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan keabsahan administrasi pencalonan yang dianggap tidak memenuhi syarat, meskipun telah dinyatakan lolos oleh KPU dan Bawaslu.
Ketua Tim Pemenangan, M. Nasir, mengungkapkan bahwa peluang untuk melayangkan gugatan hukum terhadap pencalonan pasangan nomor urut 1, Aries Sandi – Supriyanto, masih terbuka. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil bukan karena sengketa perolehan suara atau dugaan pelanggaran, melainkan untuk memastikan bahwa semua proses administrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Nasir.
Salah satu dasar dari kemungkinan gugatan ini adalah penolakan saksi dari pasangan Nanda-Antonius untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno yang digelar oleh KPU Pesawaran. Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pada keabsahan administrasi pencalonan, bukan hasil suara dalam Pilkada.
“Kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian dalam persyaratan pencalonan Aries Sandi – Supriyanto,” jelas Nasir.
Tim pemenangan pasangan Nanda-Antonius kini tengah menunggu keputusan akhir dari pasangan calon untuk melanjutkan proses hukum tersebut. Nasir juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan, pasangan calon memiliki waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU untuk mengajukan gugatan ke MK. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka hasil Pilkada akan menjadi final dan mengikat.
Langkah hukum ini, menurut Nasir, merupakan upaya untuk menguji aspek administrasi pencalonan, dan bukan untuk menggugat hasil suara Pilkada. Keputusan yang diambil pasangan Nanda-Antonius akan menjadi penentu dinamika politik Kabupaten Pesawaran pasca-Pilkada, serta dapat memengaruhi jalannya pemerintahan daerah ke depan.