• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Nanda-Antonius Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap Pencalonan Aries Sandi ke MK

MeldabyMelda
December 6, 2024
in Politik
0
Tim Nanda-Antonius Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap Pencalonan Aries Sandi ke MK

DJADIN MEDIA – Tim pemenangan pasangan calon Bupati Pesawaran, Nanda-Antonius, tengah mempertimbangkan untuk menggugat pencalonan Aries Sandi sebagai calon bupati (Cabup) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan keabsahan administrasi pencalonan yang dianggap tidak memenuhi syarat, meskipun telah dinyatakan lolos oleh KPU dan Bawaslu.

Ketua Tim Pemenangan, M. Nasir, mengungkapkan bahwa peluang untuk melayangkan gugatan hukum terhadap pencalonan pasangan nomor urut 1, Aries Sandi – Supriyanto, masih terbuka. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil bukan karena sengketa perolehan suara atau dugaan pelanggaran, melainkan untuk memastikan bahwa semua proses administrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Nasir.

Salah satu dasar dari kemungkinan gugatan ini adalah penolakan saksi dari pasangan Nanda-Antonius untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno yang digelar oleh KPU Pesawaran. Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pada keabsahan administrasi pencalonan, bukan hasil suara dalam Pilkada.

“Kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian dalam persyaratan pencalonan Aries Sandi – Supriyanto,” jelas Nasir.

Tim pemenangan pasangan Nanda-Antonius kini tengah menunggu keputusan akhir dari pasangan calon untuk melanjutkan proses hukum tersebut. Nasir juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan, pasangan calon memiliki waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU untuk mengajukan gugatan ke MK. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka hasil Pilkada akan menjadi final dan mengikat.

Langkah hukum ini, menurut Nasir, merupakan upaya untuk menguji aspek administrasi pencalonan, dan bukan untuk menggugat hasil suara Pilkada. Keputusan yang diambil pasangan Nanda-Antonius akan menjadi penentu dinamika politik Kabupaten Pesawaran pasca-Pilkada, serta dapat memengaruhi jalannya pemerintahan daerah ke depan.

Source: MELDA
Tags: Aries Sandi ke MKPertimbangkan Langkah Hukumterhadap PencalonanTim Nanda-Antonius
Previous Post

Mulai 2025, Pembelian Mobil Listrik, Konvensional, dan Hybrid Bebas PPN dan PPnBM

Next Post

Korpri Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Dimas, Pelajar Penderita Kanker

Next Post
Korpri Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Dimas, Pelajar Penderita Kanker

Korpri Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Dimas, Pelajar Penderita Kanker

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In