DJADIN MEDIA– Tindak tanduk tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menuai sorotan setelah mereka mengumumkan rencana untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil meski tim Rido telah dinyatakan kalah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco, menilai KPU DKI Jakarta tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 dan melanggar kode etik. “KPU DKI Jakarta tidak becus dan tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada, ini jelas melanggar undang-undang,” ujar Basri Baco.
Menurut Baco, tim pemenangan Rido kini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum untuk melaporkan KPU DKI ke DKPP dalam waktu dekat. “Kami akan melaporkan KPU DKI Jakarta, Bawaslu, dan KPU yang kami anggap tidak menjalankan undang-undang dengan baik dan benar,” jelasnya.
Salah satu keluhan utama tim Rido adalah tingginya jumlah warga Jakarta yang tidak menerima undangan untuk mencoblos atau formulir C6, yang berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Selain itu, tim Rido juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Baco mendesak KPU Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang bermasalah, khususnya di lokasi di mana banyak warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak menerima formulir C6. “Kami minta pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang bermasalah, agar hak pilih warga yang hilang bisa kembali digunakan,” tegasnya.***