DJADIN MEDIA– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah bahwa mereka diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024, asalkan mereka mengajukan cuti terlebih dahulu.
“Bupati atau kepala daerah definitif dapat mendukung paslon karena mereka adalah kader partai. Namun, saat berkampanye, mereka wajib cuti,” ujar Tito dalam keterangannya.
Tito menjelaskan bahwa kepala daerah yang kampanye tanpa cuti bisa dikenai tindakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, pelanggaran aturan ini dapat dijadikan bukti dalam persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan bahwa kemenangan di lapangan bukanlah jaminan. Hasil pemungutan suara bisa berubah jika ditemukan pelanggaran yang terbukti di MK.
“Kemenangan di lapangan belum tentu segalanya. Masih ada tahapan lanjutan, termasuk proses penyelesaian sengketa di MK. Jika pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terbukti, bisa saja kemenangan itu dibatalkan,” ungkap Tito.
Masa kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan mengikuti Pilkada serentak tahun ini.***