• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Tito Karnavian: Kepala Daerah Boleh Dukung Paslon, Tapi Harus Cuti

MeldabyMelda
November 13, 2024
in Politik
0
Tito Karnavian: Kepala Daerah Boleh Dukung Paslon, Tapi Harus Cuti

DJADIN MEDIA– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah bahwa mereka diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024, asalkan mereka mengajukan cuti terlebih dahulu.

“Bupati atau kepala daerah definitif dapat mendukung paslon karena mereka adalah kader partai. Namun, saat berkampanye, mereka wajib cuti,” ujar Tito dalam keterangannya.

Tito menjelaskan bahwa kepala daerah yang kampanye tanpa cuti bisa dikenai tindakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, pelanggaran aturan ini dapat dijadikan bukti dalam persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menambahkan bahwa kemenangan di lapangan bukanlah jaminan. Hasil pemungutan suara bisa berubah jika ditemukan pelanggaran yang terbukti di MK.

“Kemenangan di lapangan belum tentu segalanya. Masih ada tahapan lanjutan, termasuk proses penyelesaian sengketa di MK. Jika pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terbukti, bisa saja kemenangan itu dibatalkan,” ungkap Tito.

Masa kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan mengikuti Pilkada serentak tahun ini.***

Source: MELDA
Tags: Boleh Dukung PaslonKepala DaerahTapi Harus CutiTito Karnavian
Previous Post

“Kandang Banteng” Memanas: Pilgub Jateng Jadi Ajang Pertarungan Terakhir PDIP Melawan Koalisi Jokowi-Prabowo

Next Post

Mekanisme Perankingan SKD CPNS 2024: Apa yang Harus Diketahui Peserta

Next Post
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Mekanisme Perankingan SKD CPNS 2024: Apa yang Harus Diketahui Peserta

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In