DJADIN MEDIA – Total dana kampanye yang dilaporkan oleh tiga pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat tercatat hanya sebesar Rp395.400.000. Angka ini merujuk pada laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diterima dari masing-masing paslon.
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, menjelaskan bahwa semua paslon telah menyampaikan laporan LPSDK mereka sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dengan proses pengumpulan selesai pada 24 Oktober dan pengumuman resmi pada 26 Oktober 2024. “Semua paslon telah melaporkan LPSDK mereka tepat waktu,” ungkapnya.
Dalam rincian laporan tersebut, pasangan calon nomor urut 01, Dedi Irawan-Topani, mencatatkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp72.400.000 dalam bentuk barang. Sementara itu, sumbangan dari partai politik, gabungan parpol, dan badan hukum swasta tercatat sebesar Rp0.
Pasangan calon nomor urut 02, Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim, melaporkan sumbangan dana kampanye pribadi sebesar Rp323 juta juga dalam bentuk barang, sedangkan sumbangan dari partai politik, perseorangan, dan badan hukum swasta tercatat Rp0.
Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 03, Lingga Kesuma-Erlina, belum menerima sumbangan dana kampanye, sehingga totalnya tercatat Rp0. Meskipun terdapat paslon dengan laporan sumbangan dana kampanye sebesar Rp0, Marlini menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan hal itu.
Ia menambahkan bahwa semua paslon akan diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang juga akan diaudit oleh instansi terkait. “Semua paslon harus menyampaikan LPPDK, dan akan ada pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.***