DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Mulai tahun 2025, tunjangan sertifikasi guru akan mengalami kenaikan signifikan sebesar 25 persen, sebagai bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghargai peran penting guru dalam membangun generasi penerus bangsa. Banyak guru yang selama ini merasa penghasilannya belum sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka emban. Oleh karena itu, Presiden Prabowo berkomitmen untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dalam Koalisi Merah Putih, kami menempatkan pendidikan nomor satu dalam APBN. Alokasi pendidikan dalam APBN 2025 adalah yang tertinggi dalam sejarah Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Tunjangan sertifikasi yang baru ini akan diberikan berdasarkan golongan dan status masing-masing guru. Guru ASN akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap triwulan. Berikut rincian besaran maksimal tunjangan berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp2.901.400 x 3
Golongan II: Rp4.125.600 x 3
Golongan III: Rp5.180.700 x 3
Golongan IV: Rp6.373.200 x 3
Guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai golongan, dengan besaran yang bervariasi dari Rp2.900.900 hingga Rp7.329.000 per triwulan.
Selain itu, guru non-ASN akan menikmati kenaikan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan, atau Rp2 juta per triwulan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara merata di seluruh Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menghargai profesi guru sebagai pilar pendidikan nasional, serta mendukung mereka untuk fokus dalam mencerdaskan anak bangsa.***