DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengumumkan bahwa sebanyak 582 warga telah mengajukan permohonan pindah memilih dalam rangka Pilkada 2024. Pengajuan ini didorong oleh proses pembaruan data kependudukan yang berlangsung.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Bandar Lampung, Ika Kartika, menyatakan, “Dari 582 orang tersebut, terdapat 232 pemilih yang pindah masuk ke 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 350 pemilih pindah keluar dari 123 TPS.”
KPU Kota Bandar Lampung telah membuka layanan untuk pengajuan pindah memilih sejak H-30 menjelang pemungutan suara, yang dimulai pada bulan September setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 September 2024.
“Mayoritas pengajuan pindah memilih disebabkan oleh pemilih yang memperbarui data kependudukan mereka,” lanjut Ika.
Pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS harus terdaftar dalam DPT Pilkada Bandar Lampung 2024. “Pengajuan pindah memilih harus dilakukan paling lambat pada 20 November 2024,” tambahnya.
Adapun kriteria yang memungkinkan seseorang untuk pindah memilih meliputi:
1. Melaksanakan tugas di lokasi lain pada saat Hari Pemungutan Suara.
2. Mengalami rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
3. Terdampak bencana alam.
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara.
“Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih diwajibkan menyertakan bukti pendukung alasan pindah,” ujar Ika.
Untuk memfasilitasi proses ini, KPU Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah membuka Pos Layanan Pindah Memilih demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***