DJADIN MEDIA – Seleksi terbuka untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus menuai sorotan terkait syarat usia peserta. Delapan peserta telah melewati tahap uji kompetensi yang berlangsung dari 31 Oktober hingga 2 November 2024, namun beberapa di antaranya berusia di atas 56 tahun pada saat pengumuman administrasi.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Sekda Tanggamus, Fredy, menyatakan bahwa peserta JPTP Sekda boleh berusia di atas 56 tahun jika sebelumnya menduduki jabatan eselon II B, yang mengizinkan usia maksimal hingga 58 tahun. “Ada aturan khusus. Bisa dikonfirmasi ke BKD, memang jika pejabat eselon II B, usia di atas 56 tahun masih diperbolehkan hingga 58 tahun,” ujar Fredy pada Senin, 4 November 2024.
Saat diminta penjelasan lebih lanjut tentang peraturan yang mendasari hal ini, Fredy menyarankan agar menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus yang juga berperan sebagai sekretariat pansel. “Ada aturannya, tapi saya lupa detailnya. Bisa ditanyakan ke BKD. Yang jelas ada aturan terbaru bahwa khusus sekda bisa sampai usia 58 tahun,” jelasnya.
Namun, keputusan pansel ini menuai kritik karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang memperbarui PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 107 huruf C menyatakan usia maksimal 56 tahun untuk JPTP Sekda. Aturan ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023, yang kembali mengatur usia maksimal 56 tahun bagi JPTP Sekda.
Beberapa peserta yang usianya melebihi 56 tahun, antara lain, Suadi yang lahir pada 20 Desember 1967, Arpin (1 September 1968), dan Catur Agus Dewanto (11 Agustus 1968). Akademisi Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, mengingatkan bahwa batas usia JPTP Sekda telah diatur dalam peraturan pemerintah dan seharusnya ditaati. “Meskipun memenuhi syarat lainnya, jika usia melebihi 56 tahun, itu seharusnya tidak bisa diloloskan,” tegasnya.
Rifandy menilai keputusan pansel yang memungkinkan usia di atas batas 56 tahun tanpa landasan hukum yang jelas dapat menimbulkan celah hukum yang berpotensi digugat. “Jika aturan diabaikan, ini bisa berpotensi untuk digugat,” kata Rifandy.
Sebagai informasi, delapan nama yang lolos seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
1. Dr. Ir. Andi Wijaya, ST, MM, MAP – nilai 93,75
2. Dr. H. Desyadi, SH, MH – nilai 93,75
3. Ir. Suaidi, MM – nilai 87,50
4. Arpin, SPd, MM – nilai 81,25
5. Catur Agus Dewanto, SP – nilai 81,25
6. Gigih Rudiansyah, SE – nilai 81,25
7. Kemas Amin Yusfi, ST, MM – nilai 81,25
8. Yespi Cory, SH, MM – nilai 81,25
Para peserta tersebut telah menjalani uji kompetensi di Sumedang, Jawa Barat, dengan hasil yang akan diumumkan pada 6 November 2024.***