DJADIN MEDIA– Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran kembali menuai kontroversi. Usman Hendrawan, mantan aktivis 98 (SMID – PRD), menyoroti dugaan ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, KPU seharusnya menjalankan PSU sesuai putusan MK, namun justru diduga melenceng dari aturan yang ditetapkan.
“Ini bukan hanya soal teknis pemilu, tetapi soal integritas demokrasi. Jika KPU melanggar putusan MK, bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses pemilu yang adil?” tegas Usman, Sabtu (16/3).
Pelanggaran yang Disorot
Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah keputusan KPU yang menerima pencalonan Supriyanto dan Suriyansyah, meskipun keduanya hanya diusung oleh Partai Golkar dan PPP tanpa dukungan Partai Demokrat. Padahal, berdasarkan putusan MK, pasangan baru harus berasal dari gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 1.
“Putusan MK sudah jelas. Kalau KPU tetap melanggar, berarti ada permainan politik di dalamnya. Ini merusak kepercayaan publik,” ujar Usman.
Peringatan Keras untuk KPU & Bawaslu
Usman mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera mengevaluasi keputusan ini dan memastikan PSU berjalan sesuai aturan hukum. Jika tidak, ia mengingatkan bahwa hal ini bisa memicu reaksi keras dari masyarakat.
“Jangan sampai rakyat yang turun tangan jika aturan terus dilanggar. KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab sebelum situasi semakin memanas,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Publik menunggu sikap KPU, apakah akan memperbaiki kesalahan atau tetap melanjutkan PSU dengan segala kontroversinya.***