• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Wahdi-Qomaru Gugat Diskualifikasi KPU Metro ke MA

MeldabyMelda
November 24, 2024
in Politik
0
Wahdi-Qomaru Gugat Diskualifikasi KPU Metro ke MA

DJADIN MEDIA – Pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi mereka pada Pilkada mendatang. Gugatan ini diajukan setelah KPU Metro mengeluarkan keputusan tersebut pada Rabu (20/11).

Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, menyatakan bahwa mereka merasa keputusan KPU Metro melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang sudah inkrah.

“Keputusan KPU Metro adalah produk hukum yang harus kami sikapi. Kami menggugat ke MA karena KPU telah melampaui kewenangannya. Kami sudah membahas langkah ini dalam rapat pleno partai pengusung,” jelas Apriliati.

Menurut Apriliati, tidak ada dasar hukum atau amar putusan dalam keputusan PN Metro yang memerintahkan diskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru. Selain itu, baik paslon maupun pihak kejaksaan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“KPU Metro menggunakan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, padahal diskualifikasi hanya dapat diterapkan jika paslon melanggar Pasal 71 Ayat 5 dengan syarat kumulatif yang jelas,” tegasnya.

Karena batas waktu yang sangat singkat, tim hukum Wahdi-Qomaru mengutamakan pengajuan gugatan ke MA dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU Metro.

“Kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk melapor ke DKPP. Namun, gugatan ke MA adalah prioritas utama karena tenggat waktunya yang terbatas,” pungkas Apriliati.

Tags: gugatkpuMAWahdi-Qomaru
Previous Post

Survei Pilkada Lampung: Saleh Asnawi Memimpin, Ali Rahman Unggul, Aries Sandi Tersingkir, Persaingan Ketat di Lampung Utara

Next Post

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

Next Post
KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In