DJADIN MEDIA – Pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi mereka pada Pilkada mendatang. Gugatan ini diajukan setelah KPU Metro mengeluarkan keputusan tersebut pada Rabu (20/11).
Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, menyatakan bahwa mereka merasa keputusan KPU Metro melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang sudah inkrah.
“Keputusan KPU Metro adalah produk hukum yang harus kami sikapi. Kami menggugat ke MA karena KPU telah melampaui kewenangannya. Kami sudah membahas langkah ini dalam rapat pleno partai pengusung,” jelas Apriliati.
Menurut Apriliati, tidak ada dasar hukum atau amar putusan dalam keputusan PN Metro yang memerintahkan diskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru. Selain itu, baik paslon maupun pihak kejaksaan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“KPU Metro menggunakan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, padahal diskualifikasi hanya dapat diterapkan jika paslon melanggar Pasal 71 Ayat 5 dengan syarat kumulatif yang jelas,” tegasnya.
Karena batas waktu yang sangat singkat, tim hukum Wahdi-Qomaru mengutamakan pengajuan gugatan ke MA dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU Metro.
“Kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk melapor ke DKPP. Namun, gugatan ke MA adalah prioritas utama karena tenggat waktunya yang terbatas,” pungkas Apriliati.