• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Metro dan Lampung Timur

MeldabyMelda
May 6, 2025
in Politik
0
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Metro dan Lampung Timur

DJADIN MEDIA — Untuk memastikan kelancaran program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan tinjauan langsung ke UPTD Samsat Metro dan UPTD Samsat Lampung Timur pada Senin, 5 Mei 2025. Program pemutihan pajak ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, dengan tujuan mengurangi beban pajak yang tertunda.

Dalam kunjungannya, Wagub Jihan mengidentifikasi beberapa kendala, terutama pada antrian panjang yang terjadi di loket informasi dan cek fisik kendaraan. Sebagai solusi, Wagub Jihan meminta agar dua petugas tambahan ditempatkan di kedua loket tersebut untuk mempercepat proses pelayanan.

“Saya melihat ada antrian yang cukup panjang, khususnya di loket cek fisik kendaraan dan informasi. Untuk itu, kami akan menambah dua petugas guna memperlancar proses pelayanan,” ujar Wagub Jihan.

Selain kendala antrian, Wagub Jihan juga menyampaikan bahwa pelayanan di loket lainnya berjalan dengan lancar. Namun, terkait proses cek fisik kendaraan, beberapa kendaraan membutuhkan waktu pendinginan mesin terlebih dahulu, yang dapat menyebabkan antrian lebih lama. Hal ini akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh kantor pelayanan Samsat di Lampung, termasuk melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak, menghapuskan pajak progresif, serta membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wagub Jihan juga menjelaskan bahwa pemutihan pajak hanya berlaku untuk penghapusan denda keterlambatan bayar, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayar. “Pemutihan ini tidak berlaku untuk penghapusan pokok pajak, hanya denda yang akan dihapuskan. Masyarakat tetap harus membayar pokok pajak tahun berjalan,” jelas Jihan.

Denda Jasa Raharja yang tertunda juga akan dihapuskan, meskipun pembayaran pokoknya tetap diperlukan. Wagub Jihan mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk meringankan beban pembayaran pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Kami akan memastikan pelayanan yang maksimal, dan jika ada kendala, segera laporkan kepada kami,” tutup Wagub Jihan.***

Source: wahyudin
Tags: #LampungMajuBBNKBPajakKendaraanPemutihanPajakWakilGubernurLampung
Previous Post

Gubernur Mirza Dukung Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis dan Bermutu untuk Anak Kurang Mampu, Wujudkan Lampung Bebas Kemiskinan

Next Post

Dorong Percepatan Gizi Nasional, DPR RI dan BGN Gaungkan Program Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Next Post
Dorong Percepatan Gizi Nasional, DPR RI dan BGN Gaungkan Program Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dorong Percepatan Gizi Nasional, DPR RI dan BGN Gaungkan Program Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In