DJADIN MEDIA — Untuk memastikan kelancaran program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan tinjauan langsung ke UPTD Samsat Metro dan UPTD Samsat Lampung Timur pada Senin, 5 Mei 2025. Program pemutihan pajak ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, dengan tujuan mengurangi beban pajak yang tertunda.
Dalam kunjungannya, Wagub Jihan mengidentifikasi beberapa kendala, terutama pada antrian panjang yang terjadi di loket informasi dan cek fisik kendaraan. Sebagai solusi, Wagub Jihan meminta agar dua petugas tambahan ditempatkan di kedua loket tersebut untuk mempercepat proses pelayanan.
“Saya melihat ada antrian yang cukup panjang, khususnya di loket cek fisik kendaraan dan informasi. Untuk itu, kami akan menambah dua petugas guna memperlancar proses pelayanan,” ujar Wagub Jihan.
Selain kendala antrian, Wagub Jihan juga menyampaikan bahwa pelayanan di loket lainnya berjalan dengan lancar. Namun, terkait proses cek fisik kendaraan, beberapa kendaraan membutuhkan waktu pendinginan mesin terlebih dahulu, yang dapat menyebabkan antrian lebih lama. Hal ini akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh kantor pelayanan Samsat di Lampung, termasuk melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak, menghapuskan pajak progresif, serta membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wagub Jihan juga menjelaskan bahwa pemutihan pajak hanya berlaku untuk penghapusan denda keterlambatan bayar, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayar. “Pemutihan ini tidak berlaku untuk penghapusan pokok pajak, hanya denda yang akan dihapuskan. Masyarakat tetap harus membayar pokok pajak tahun berjalan,” jelas Jihan.
Denda Jasa Raharja yang tertunda juga akan dihapuskan, meskipun pembayaran pokoknya tetap diperlukan. Wagub Jihan mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk meringankan beban pembayaran pajak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Kami akan memastikan pelayanan yang maksimal, dan jika ada kendala, segera laporkan kepada kami,” tutup Wagub Jihan.***