DJADIN MEDIA – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Jumat, 2 Mei 2025, di Lantai 3 Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 yang mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan administrator dan pengawas di Pemerintah Provinsi Lampung. Sebanyak 49 pejabat dilantik, terdiri dari 5 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas.
Selain itu, dalam pelantikan kali ini, Joni, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung, kini dilantik sebagai Sekretaris pada instansi yang sama.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini lebih dari sekadar seremonial atau rotasi jabatan, melainkan sebagai penerapan sistem merit dalam birokrasi pemerintah.
“Saya minta kepada bapak-ibu sekalian untuk bekerja dengan semangat tinggi. Pelantikan ini bukan safari jabatan, melainkan kepercayaan atas kemampuan dalam menjalankan tugas di posisi yang baru,” ujar Wakil Gubernur.
Wagub Jihan juga menekankan pentingnya etos kerja dan inovasi yang harus dihadirkan oleh pejabat yang dilantik, karena posisi yang diemban menggantikan pejabat sebelumnya dengan harapan dapat membawa pembaruan dan kemajuan dalam kinerja pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur menyoroti dinamika kerja di Pemprov Lampung yang kini berada dalam kecepatan tinggi untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah. Oleh karena itu, beliau meminta agar seluruh jajaran pemerintah daerah segera menyesuaikan diri dan tidak ada lagi waktu untuk orientasi.
“Tidak ada waktu lagi untuk adaptasi. Gubernur, saya sendiri, dan para kepala OPD sedang berlari mengejar target. Percepatan ini harus diimbangi oleh bapak-ibu sekalian,” tegasnya.
Tak lupa, Wakil Gubernur juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap aturan ini, menurutnya, akan ditindak tegas.
Lebih lanjut, Wagub mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN tidak hanya berasal dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat yang semakin kritis dengan ekspektasi yang tinggi.
“Kami hanya punya dua tangan. Saya harap bapak-ibu sekalian menjadi tangan-tangan lain yang menyambut keluhan dan harapan masyarakat. Inilah kerja kolaborasi untuk mempercepat penyelesaian tugas-tugas yang belum tuntas,” tutupnya.
Wakil Gubernur menegaskan harapannya agar seluruh pejabat yang baru dilantik dapat bekerja sepenuh hati, menjaga integritas, dan berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul.***